MUI: Jadikan Masjid Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Covid-19
Fajar adhitya
Senin, 12 Juli 2021 - 11:13 WIB
Masjid Hagia Sophia, Turki. Foto: Istimewa
Pemerintah merevisi aturan pembukaan rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perubahantersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.
Inmendagri menghapus frasa ditutup sementara dan menggantinya dengan tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa PPKM. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi ketentuan anyar tersebut.
Menurut Kiai Cholil, frasa ditutup sementara dapat menimbulkan multitafsir publik yang mengartikan rumah ibadah, dalam hal ini masjid, ditutup total. Dia tidak sepakat bila masjid hanya dipandang sebagai rumah ibadah padahal memiliki banyak fungsi sosial lain.
"Padahal masjid bisa dijadikan tempat syi’ar dan pusat edukasi, sangat disayangkan bila masjid betul-betul ditutup,"kata Kiai Cholil dalam keterangan persnya mengutip laman MUI, Senin (12/7/2021).
Dia menekankan, bagi Muslim, masjid merupakan rumah sehat mental spiritual. Selain itu, masjid juga dapat menjaga imunitas fisik.
"Sudah terbukti banyak orang sakit atau sehat fisiknya bukan semata karena konsumsi semata tapi juga dipengaruhi oleh jiwa dan psikologisnya. Jadikanlah masjid sebagai rumah sehat mental seperti puskesmas untuk kesehatan fisik masyarakat," ungkapnya.
Pada sisi lain, Kiai Cholil menyoroti pembatasan kegiatan ibadah dalam Inmendagri tersebut. Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan.
Inmendagri menghapus frasa ditutup sementara dan menggantinya dengan tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa PPKM. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi ketentuan anyar tersebut.
Menurut Kiai Cholil, frasa ditutup sementara dapat menimbulkan multitafsir publik yang mengartikan rumah ibadah, dalam hal ini masjid, ditutup total. Dia tidak sepakat bila masjid hanya dipandang sebagai rumah ibadah padahal memiliki banyak fungsi sosial lain.
"Padahal masjid bisa dijadikan tempat syi’ar dan pusat edukasi, sangat disayangkan bila masjid betul-betul ditutup,"kata Kiai Cholil dalam keterangan persnya mengutip laman MUI, Senin (12/7/2021).
Dia menekankan, bagi Muslim, masjid merupakan rumah sehat mental spiritual. Selain itu, masjid juga dapat menjaga imunitas fisik.
"Sudah terbukti banyak orang sakit atau sehat fisiknya bukan semata karena konsumsi semata tapi juga dipengaruhi oleh jiwa dan psikologisnya. Jadikanlah masjid sebagai rumah sehat mental seperti puskesmas untuk kesehatan fisik masyarakat," ungkapnya.
Pada sisi lain, Kiai Cholil menyoroti pembatasan kegiatan ibadah dalam Inmendagri tersebut. Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan.