Beda Pendapat tentang Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i dan Sejumlah Ulama Lain
Miftah yusufpati
Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:45 WIB
Imam Syafii cenderung mengharamkan musik dan lagu. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. "Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak,” ujarnya.
Itu sebabnya, hukum musik menurut jumhur ulama mazhab Syafi'i adalah haram. Namun sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif.
Syamsyuddin Asy Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj" menjelaskan Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya.
Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar.
Hanya saja, Imam An Nawawi mengatakan, yang sahih hukumnya haram. Sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i).
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Abu Hamid Al Ghazzali dalam Al Wasith juga mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. “Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr.
Itu sebabnya, hukum musik menurut jumhur ulama mazhab Syafi'i adalah haram. Namun sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan al ghina’ dan ma’azif.
Syamsyuddin Asy Syarbini dalam kitab "Mughnil Muhtaj" menjelaskan Al Ma’azif adalah alat musik. Contohnya adalah ribab, hunuk, syababah (klarinet), dinamakan demikian karena bolong bagian dalamnya.
Hukumnya tidak haram karena ia bisa membuat semangat ketika perjalanan dalam safar.
Hanya saja, Imam An Nawawi mengatakan, yang sahih hukumnya haram. Sebagaimana juga dipilih oleh Al Baghawi dan ini juga merupakan pendapat jumhur (ulama Syafi’i).
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Abu Hamid Al Ghazzali dalam Al Wasith juga mengharamkan ma’azif (alat musik) kecuali rebana. “Al ma’azif dan sitar hukumnya haram, karena mereka membuat seseorang ingin minum khamr dan ia merupakan syiar para peminum khamr.