Pandangan Imam Ghazali tentang musik menunjukkan fiqih yang lentur sekaligus waspada. Ia membolehkan lagu, namun menetapkan lima batas yang dapat mengalihkannya menjadi harammenjadi bingkai etika yang terasa aktual melampaui abad.
Perdebatan hukum musik sampai kini masih terjadi. Sebagian kelompok menggunakan ayat dan hadis untuk mengharamkan lagu, namun ulama besar seperti Ibnu Hazm, Al Ghazali, hingga Qardhawi menilai dalil itu tak cukup kuat.
Dalam wacana hukum musik dan nyanyian, para ulama bertolak dari satu kaidah dasar: segala sesuatu asalnya boleh. Namun bagaimana kaidah itu bekerja ketika tafsir nash bersilangan dan sensitivitas moral berubah sepanjang zaman?
Dalam pandangan Islam, musik bukan sekadar hiburan. Ia adalah cermin rasa keindahan yang diakui Al-Quran. Namun, batas antara estetika dan etika menjadi perdebatan panjang dari zaman klasik hingga modern.
Nabi tak melarang semua nyanyian. Lagu Anshar di Madinah hingga irama Al-Quran menunjukkan: seni suara adalah anugerah, selama tak membawa pada kemaksiatan.
Musik dan tarian, dalam tafsir Al-Ghazali, adalah bagian dari ikhtiar batin untuk merasakan Tuhan dengan cara yang paling manusiawi: rindu, tangis, gemetar, dan gembira.
Imam al-Ghazali mengatakan hati manusia diciptakan oleh Yang Maha Kuasa bagai sebuah batu api. Ia mengandung api tersembunyi yang terpijar oleh musik dan harmoni serta menawarkan kegairahan bagi orang lain, di samping dirinya.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi membolehkan musik dan nyanyian dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.
Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak, ujarnya.
Polemik seputar hukum musik masih menjadi sorotan hangat dalam diskusi umat Islam hari-hari ini. Perspektif yang beragam mengenai legalitas musik terus memunculkan pertentangan.
Habib Umar bin Hafidz menjelaskan tentang hukum musik dan syair-syairnya. Penjelasan menggunakan Bahasa Arab dan dialih bahasakan ke bahasa Indonesia oleh Habib Jindan