home edukasi & pesantren

Hal-Hal yang Diatur Pemerintah Terkait Libur Sekolah Saat Ramadhan

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:42 WIB
Hal-Hal yang Diatur Pemerintah Terkait Libur Sekolah Saat Ramadhan
Pemerintah secara resmi mengumumkan keputusan mengenai jadwal libur untuk anak sekolah, selama Ramadhan 2025. Terkait keputusan tersebut, pemerintah memberi catatan perihal kegiatan pembelajaran yang sebaiknya dilakukan murid selama bulan Ramadhan.

Melalui Surat Edaran Bersama No. 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemerintah berharap adanya kegiatan bermanfaat yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Tidak hanya untuk murid yang beragama Islam, melainkan juga untuk murid beragama non-Islam.

Berikut penjelasannya:

1. Tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Namun kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

2. Tanggal 6-25 Maret 2025, murid kembali ke sekolah atau madrasah atau satuan Pendidikan keagamaan.

Selama bulan Ramadhan, di sekolah murid diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya