Poligami Menurut Syaikh AL-Qardhawi: Ada Penyesatan
Miftah yusufpati
Selasa, 04 Februari 2025 - 19:18 WIB
Dalam praktik pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu istri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya. Ilustrasi: Mubadalah
LANGIT7.ID--Orang-orang non-muslim dan kaum Orientalis menjadikan tema poligami seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) menjelaskan yang demikian ini tidak benar alias penyesatan.
Menurutnya, dalam praktik pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu istri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya.
"Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami istri menurut pandangan Al Qur'an," katanya.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (QS An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997) menjelaskan yang demikian ini tidak benar alias penyesatan.
Menurutnya, dalam praktik pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu istri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya.
"Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami istri menurut pandangan Al Qur'an," katanya.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (QS An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)