Keadaan Darurat Mengonsumsi Makanan Haram: Bagaimana Batasannya?
Miftah yusufpati
Sabtu, 15 Februari 2025 - 05:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID-Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
Dalam hal ini Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (QS al-Baqarah: 173)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan.
Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedangkan dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekadarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Baca juga: Mengapa Valentine Diharamkan dalam Islam?
Dalam hal ini Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (QS al-Baqarah: 173)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan.
Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedangkan dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekadarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Baca juga: Mengapa Valentine Diharamkan dalam Islam?