home masjid

Ziarah Kubur Menurut Nadlatul Ulama: Tidak Ada Perintah dan Larangan

Senin, 17 Februari 2025 - 17:36 WIB
Ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua. Foto: Ant
LANGIT7.ID--Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta, KH Munawwir Abdul Fattah, mengatakan ziarah kubur di bulan suci Ramadan ataupun di Hari Raya, sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadan) dan hari yang bahagia (Idulfithri).

Pada Idulfitri, justru akan sangat bermakna bagi orang-orang yang sedang mudik ke kampung halaman, ia akan merasa tentram jika sebelum minta maaf kepada orang lain ia terlebih dahulu mengunjungi kubur orang tuanya yang (ketepatan) meninggal lebih dulu.

Pada bab tentang merawat jenazah dan problem-problemnya, Imam Suyuthi menukil dari Imam Ibnu Hajar dalan kitab Fatawi-nya yang mengatakan: “Roh seseorang berkait dengan jasad selama jasad itu masih utuh, kemudian roh itu lepas menuju Illiyyin atau Sijjin di sisi Allah. Roh tadi bahkan masih berkait dengan jasad meski jenazah berpindah dari satu kubur ke kubur yang lain.

Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim dalam hal penjelasan mengenai hari ziarah mengatakan: Tidak ada hadis shahih yang menerangkan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur dan tidak pula ada pembatasan berapa kali ziarah.

Nah ada keterangan tentang keutamaan ziarah yang dilakukan pada hari Jum’at. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari jum’at, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya