home lifestyle muslim

Agnez Mo Sambangi Kemenkum, Buntut Kasus Royalti Hak Cipta

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:46 WIB
Agnes Mo memenuhi undangan Kementerian hukum untuk berdiskusi tentang Hak Cipta. Foto: Instagram/agnezmo
Penyanyi Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu, (19/2/2025) terkait kasus royalti yang menjeratnya.

Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda pada Agnez sebesar Rp1,5 miliar karena telah lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias tanpa izin, pada 30 Januari 2025 lalu.

Buntut dari kasus tersebut, Agnez Mo memenuhi undangan Kemenkum untuk berdiskusi tentang UU Hak Cipta. Pertemuan ini sekaligus untuk memperjuangkan dirinya bukan hanya sebagaipenyanyi, tapi juga sebagai pencipta lagu.

Baca juga: Agnez Mo Dituntut Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Sebut Keadilan untuk Pencipta Lagu

"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ujar Agnez Mo di Kemenkum.

Dalam pertemuan tersebut, penyanyi bernama asli Agnes Monica Muljoto ini mengungkapkan bahwa dirinya tergabung pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.

"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya