home edukasi & pesantren

Hukum Bersetubuh pada Bulan Ramadan: Nabi Muhammad Pernah Mencium Istrinya di Siang Hari?

Kamis, 06 Maret 2025 - 16:56 WIB
Menurut istri Nabi, Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Ilustrasi: Muslim Village
LANGIT7.ID--Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan terkait QS Al-Baqarah [2] ayat 187 yang berbunyi: Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum. Artinya, "Dihalalkan kepada kamu pada malam Ramadan bersebadan dengan istri-istrimu".



Menurut Quraish, ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadan, hubungan seks tidak dibenarkan.

"Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah mengeluarkan sperma dengan cara apa pun. Karena itu, walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antara suami dan istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.

Menurut istri Nabi, Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. "Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata 'basah', maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari 1ain," jelas Quraish.

Baca juga: Tidurnya Orang Berpuasa Termasuk Ibadah, Berikut Penjelasannya

Hubungan Seks di Siang Hari
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya