LANGIT7.ID--
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "
Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan terkait
QS Al-Baqarah [2] ayat 187 yang berbunyi:
Uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum. Artinya, "Dihalalkan kepada kamu pada malam
Ramadan bersebadan dengan istri-istrimu".
Menurut Quraish, ayat ini membolehkan hubungan seks (bersebadan) di malam hari bulan Ramadhan, dan ini berarti bahwa di siang hari Ramadan, hubungan seks tidak dibenarkan.
"Termasuk dalam pengertian hubungan seks adalah mengeluarkan sperma dengan cara apa pun. Karena itu, walaupun ayat ini tak melarang ciuman, atau pelukan antara suami dan istri, namun para ulama mengingatkan bahwa hal tersebut bersifat makruh, khususnya bagi yang tidak dapat menahan diri, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
Menurut istri Nabi, Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. "Nah, bagi yang mencium atau apa pun selain berhubungan seks, kemudian ternyata 'basah', maka puasanya batal; ia harus menggantinya pada hari 1ain," jelas Quraish.
Baca juga: Tidurnya Orang Berpuasa Termasuk Ibadah, Berikut Penjelasannya Hubungan Seks di Siang HariTetapi mayoritas ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan membayar kaffarat, kecuali jika ia melakukan hubungan seks (di siang hari), dan kaffaratnya dalam hal ini berdasarkan hadis Nabi adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia harus memerdekakan hamba. Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Quraish juga menjelaskan bagi yang melakukan hubungan seks di malam hari, tidak harus mandi sebelum terbitnya fajar. Ia hanya berkewajiban mandi sebelum terbitnya matahari --paling tidak dalam batas waktu yang memungkinkan ia salat subuh dalam keadaan suci pada waktunya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
(mif)