Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Simak Penjelasan Dosen UMM
Tim langit 7
Ahad, 09 Maret 2025 - 09:57 WIB
ilustrasi
Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat. Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan. Dalam Islam, ada dua jenis zakat adalah zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri, sementara zakat mal dikenakan atas harta yang telah mencapai batas nisab dan haul.
Meskipun hukum zakat telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang kewajiban ini, termasuk konsekuensi bagi mereka yang tidak menunaikannya.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Agus Supriadi, Lc, M.H.I. menjelaskan bahwa hukum dasar zakat adalah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.
"Jika seseorang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat itu wajib, maka ia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yang mengakui kewajiban zakat tetapi enggan menunaikannya karena kikir, mereka tergolong dalam dosa besar,” ujarnya.
Baca juga:Memperbanyak Istigfar di Bulan Ramadan, Kunci Ampunan dan Rahmat Allah
Ia menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang yang tidak membayar zakat karena ketidaktahuan, seperti mualaf atau mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dalam kondisi ini, mereka tidak dianggap kafir, tetapi perlu mendapatkan edukasi terkait zakat.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri, sementara zakat mal dikenakan atas harta yang telah mencapai batas nisab dan haul.
Meskipun hukum zakat telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang kewajiban ini, termasuk konsekuensi bagi mereka yang tidak menunaikannya.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Agus Supriadi, Lc, M.H.I. menjelaskan bahwa hukum dasar zakat adalah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.
"Jika seseorang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat itu wajib, maka ia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yang mengakui kewajiban zakat tetapi enggan menunaikannya karena kikir, mereka tergolong dalam dosa besar,” ujarnya.
Baca juga:Memperbanyak Istigfar di Bulan Ramadan, Kunci Ampunan dan Rahmat Allah
Ia menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang yang tidak membayar zakat karena ketidaktahuan, seperti mualaf atau mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dalam kondisi ini, mereka tidak dianggap kafir, tetapi perlu mendapatkan edukasi terkait zakat.