home edukasi & pesantren

Perkembangan Ilmu Fikih: Masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah

Ahad, 09 Maret 2025 - 17:29 WIB
Kitab al-Kharaj banyak mengisahkan kembali kebijaksanaan Khalifah Umar. IlustrasI: Ist
LANGIT7.ID-- Melalui masa-masa perkembangan formatifnya, ilmu fiqih memperoleh batasnya yang jelas. Cendekiawan Muslim, Prof. Dr. Nurcholish Madjid, M.A. (17 Maret 1939 – 29 Agustus 2005) atau populer dipanggil Cak Nur dalam buku "Islam dan Peradaban" mengutip Majallat al-Ahkam al-'Adliyyah menjelaskan batasan itu kurang lebih adalah:

Fiqih ialah ilmu tentang masalah-masalah syara'iyah secara teoritis. Masalah-masalah fiqih itu berkenaan dengan perkara akhirat seperti hal-hal peribadatan (ibadat) atau berkenaan dengan perkara dunia yang terbagi menjadi munakahat (tentang pernikahan), muamalat (tentang berbagai transaksi dalam masyarakat) dan 'uqubat (tentang hukuman).

Demi terpeliharanya keadilan dan ketertiban antara sesama manusia serta menjaga mereka dari kehancuran maka diperlukanlah ketentuan-ketentuan yang diperkuat oleh syariat berkenaan dengan perkara perkawinan, dan itulah bagian munakahat dari ilmu fiqih.

Kemudian berkenaan dengan perkara peradaban dalam bentuk gotong-royong dan kerja sama, dan itulah bagian muamalat dari ilmu fiqih. Dan untuk memelihara perkara peradaban itu agar tetap pada garisnya ini diperlukan penyusunan hukum-hukum pembalasan, dan inilah bagian 'uqubat dari ilmu fiqih.

Menurut Cak Nur, dari definisi dan penjelasan tentang hakikat ilmu fiqih itu tampak dengan jelas titik berat orientasi fiqih kepada masalah pengaturan hidup bersama manusia dalam tatanan sosialnya, yang inti kerangka pengaturan itu ialah masalah-masalah hukum.

Baca juga: Ilmu Fiqih: Pangkal Pertumbuhannya dan Peranan Nabi dengan Tugas Kerasulan

Bahkan meskipun masalah-masalah ibadat juga termasuk ke dalam ilmu fiqih --justru merupakan yang pertama-tama dibahas-- namun cara pandang ilmu fiqih terhadap ibadat pun tetap bertitikberatkan orientasi hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya