178 Kapal Tradisional di Kepulauan Seribu Dapat Sertifikasi Gratis
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 26 September 2021 - 22:05 WIB
Kementerian Perhubungan memberikan sertifikasi kapal gratis di wilayah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pemberian Pas Kecil kepada 178 kapal tradisional dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pas Kecil merupakan dokumen pentingsebagai salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM, mengatakan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Tidak hanya mendapatkan sertifikat, tapi juga membantu para pemilik kapal menambah nilai investasi kapal tersebut.
Baca juga:Kominfo Fasilitasi 1.160 Pengembangan Startup Digital
"Kegiatan pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kemenhub yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa," kata Johan dalam keterangan resminya di Jakarta, Ahad (26/9).
Johan menjelaskan Gerai pengukuran tersebut bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.
Pas Kecil merupakan dokumen pentingsebagai salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM, mengatakan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Tidak hanya mendapatkan sertifikat, tapi juga membantu para pemilik kapal menambah nilai investasi kapal tersebut.
Baca juga:Kominfo Fasilitasi 1.160 Pengembangan Startup Digital
"Kegiatan pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kemenhub yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa," kata Johan dalam keterangan resminya di Jakarta, Ahad (26/9).
Johan menjelaskan Gerai pengukuran tersebut bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.