home edukasi & pesantren

Karakteristik Fikih Sahabat Nabi Muhammad SAW: Lahirnya Syiah dan Sunni

Rabu, 09 April 2025 - 17:19 WIB
Tradisi pelarangan hadis ini dilanjutkan para tabiin, sehingga di kalangan ahl al-sunnah, penulisan hadis terlambat sampai abad 8 M./2 H. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Jalaluddin Rakhmat mengatakan dari segi prosedur penetapan hukum, ada dua cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat -- Mazhab 'Alawi dan Madzhab 'Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita sekarang sebagai Syi'ah dan ahli Sunnah.

Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh, Dari Fiqh Al Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme", Jalaluddin Rakhmat menjelaskan para sahabat --seperti Miqdad, Abu Dzar, 'Ammar bin Yasir, Hudzaifah dan sebagian besar Bani Hasyim-- merujuk pada ahl al-Bait dalam menghadapi masalah masalah baru.

Mereka berpendapat bahwa ada dua nash yang dengan tegas menyuruh kaum Muslim berpegang teguh pada pimpinan ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka, pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu ma'shum. Ah al-Bait memiliki kema'shuman berdasarkan nash al-Qur'an dan al-Sunnah. (Al-Jawharah al-Nayyirah; dikutip lagi dari al-Nash wa al-Ijtihad, Qum Abu Mujtaba, 10404 H; hal. 44. Riwayat pelarangan bagian muallaf, lihat Tafsir al-Manar 10:297; Al-Durr al-Mantsur 3:252).



Menurut Muhammad al-Khudlari Bek, fiqh mereka ini hanya terbatas pada qiyas. Menurut Muhammad Salim Madkur, ijtihad mereka menggunakan tiga metode: a). menjelaskan dan menafsirkan nash; b). qiyas pada nash atau pada ijma', dan ijtihad dengan ra'yu seperti al-Mashalih al-Mursalah dan istihsan. Muhammad Ali al-Sais menyebutkan bahwa ijtihad sahabat itu meliputi qiyas, istihsan, al-baraah al-ashliyah, sadd al-dzara'i, al-mashalih al-mursalah.



Baca juga: Ilmu Fikih: Penyebab Ikhtilaf di Kalangan Sahabat Nabi Muhammad SAW
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya