Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak: Bagaimana kalau Minum Sedikit?
Miftah yusufpati
Kamis, 10 April 2025 - 16:36 WIB
Arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikit pun tidak boleh disentuh. Ilustrasi: Business Insider
LANGIT7.ID-Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad SAW tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
"Oleh karena itu bahan apa pun yang nyata-nyata memabukkan berarti dia itu arak, betapa pun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apa pun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka di dalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar bin Khattab pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi pikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Kisah Qais bin ‘Ashim Mengharamkan Khamr Sebelum Islam
Minum Sedikit
"Oleh karena itu bahan apa pun yang nyata-nyata memabukkan berarti dia itu arak, betapa pun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apa pun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka di dalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar bin Khattab pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi pikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Kisah Qais bin ‘Ashim Mengharamkan Khamr Sebelum Islam
Minum Sedikit