Apakah Berwisata ke Borobudur Sama Hukumnya dengan Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain?
Miftah yusufpati
Jum'at, 25 April 2025 - 04:30 WIB
Hukum wisata ke candi jika disamakan dengan hukum memasuki tempat ibadah agama lain menjadi perdebatan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Candi Borobudur adalah merupakan tempat ibadah bagi umat Budha. Candi ini dikenal sebagai salah satu candi Buddha terbesar di dunia dan memiliki peran penting dalam ritual dan perayaan keagamaan Buddha.
Itu sebabnya, ada dai yang mengharamkan berwisata di candi Borobudur. Ustaz Sofyan Chalid adalah salah satunya. Pendapat haram itu dikeluarkan dalam video unggahan tahun 2018. Jauh sebelum itu, yakni tahun Juni 2016, Buya Yahya juga mengeluarkan pernyataan senada ketika ditanya seorang santrinya.
Pernyataan Buya Yahya ini bisa dilihat di kanal YouTuber Al-Bahjah TV. Viralnya kembali masalah hukum wisata ke situs kuno macam Candi Borobudur ini mengundang reaksi berbagai pihak.
Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar berpendapat berwisata itu mubah atau diperbolehkan. "Tidak ada larangan dalam Al-Quran," tuturnya.
Dia mengingatkan agar masyarakat memahami Al-Quran secara komprehensif dari berbagai sudut pandang, tidak sepotong-potong.
Baca juga: Gemar ke Kafe yang Menjual Arak? Begini Menurut Hukum Islam
Borobudur adalah peninggalan agama lain yang hendaknya dipahami sebagai sebuah sejarah. "Ini masalah muamalah, bukan akidah," katanya. “Muamalah ya muamalah, tidak perlu dikait-kaitkan dengan akidah,” tegasnya.
Itu sebabnya, ada dai yang mengharamkan berwisata di candi Borobudur. Ustaz Sofyan Chalid adalah salah satunya. Pendapat haram itu dikeluarkan dalam video unggahan tahun 2018. Jauh sebelum itu, yakni tahun Juni 2016, Buya Yahya juga mengeluarkan pernyataan senada ketika ditanya seorang santrinya.
Pernyataan Buya Yahya ini bisa dilihat di kanal YouTuber Al-Bahjah TV. Viralnya kembali masalah hukum wisata ke situs kuno macam Candi Borobudur ini mengundang reaksi berbagai pihak.
Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar berpendapat berwisata itu mubah atau diperbolehkan. "Tidak ada larangan dalam Al-Quran," tuturnya.
Dia mengingatkan agar masyarakat memahami Al-Quran secara komprehensif dari berbagai sudut pandang, tidak sepotong-potong.
Baca juga: Gemar ke Kafe yang Menjual Arak? Begini Menurut Hukum Islam
Borobudur adalah peninggalan agama lain yang hendaknya dipahami sebagai sebuah sejarah. "Ini masalah muamalah, bukan akidah," katanya. “Muamalah ya muamalah, tidak perlu dikait-kaitkan dengan akidah,” tegasnya.