Bagaimana Hukumnya Tidak Sengaja Mengonsumsi Makanan Non Halal?
Esti setiyowati
Kamis, 24 April 2025 - 17:29 WIB
Ilustrasi seorang anak memakan marshmallow. Foto: Pexels.
Umat Muslim di Indonesia dikejutkan dengan temuan jajanan anak,marshmallow yang mengandung babi. Padahal sebagian besar di antaranya telah bersertifikat halal.
Diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 9 produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine).
Baca juga: Daftar Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, BPJPH: Ada yang Bersertifikat Halal
Keterkejutan publik mengarah pada deretan produk yang telah bersertifikat halal. Terlebih produk tersebut merupakan camilan anak-anak yang mudah ditemui di minimarket.
Seorang Muslim harus mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, baik menurut zatnya maupun cara memperolehnya.
Namun adanya temuan BPJPH dan BPOM pada produk jajanan anak ini tentu tak menutup kemungkinan banyak umat Muslim yang sempat mengonsumsinya.
Pada sural Al-Maidah ayat 3, babi termasuk ke dalam salah satu makanan yang diharamkan.
Diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 9 produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine).
Baca juga: Daftar Produk Makanan Olahan Mengandung Babi, BPJPH: Ada yang Bersertifikat Halal
Keterkejutan publik mengarah pada deretan produk yang telah bersertifikat halal. Terlebih produk tersebut merupakan camilan anak-anak yang mudah ditemui di minimarket.
Seorang Muslim harus mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, baik menurut zatnya maupun cara memperolehnya.
Namun adanya temuan BPJPH dan BPOM pada produk jajanan anak ini tentu tak menutup kemungkinan banyak umat Muslim yang sempat mengonsumsinya.
Pada sural Al-Maidah ayat 3, babi termasuk ke dalam salah satu makanan yang diharamkan.