home edukasi & pesantren

Gubernur Dedi Mulyadi Mensyaratkan Vasektomi bagi Penerima Bansos: Bagaimana Menurut Islam?

Rabu, 30 April 2025 - 16:45 WIB
Vasektomi hkumnya haram. ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau KB pria menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Bahkan, ia mengusulkan warga yang bersedia vasektomi akan diberi insentif Rp500 ribu.

Lalu, bagaimana sejatinya hukum Islam mengenai vasektomi?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram.

Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 1979 ini diputuskan setelah membahas kertas kerja yang disusun oleh KH Rahmatullah Siddiq, KHM Syakir, dan KHM Syafi'i Hadzami, yang menegaskan bahwa; (i) pemandulan dilarang oleh agama; (ii) vasektomi/tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan; dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasectomi/tubektomi dapat disambung kembali.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan menggunakan operasi menggunakan mikroskop.

Namun, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.

Baca juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya