Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 20 Mei 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Gubernur Dedi Mulyadi Mensyaratkan Vasektomi bagi Penerima Bansos: Bagaimana Menurut Islam?

miftah yusufpati Rabu, 30 April 2025 - 16:45 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi Mensyaratkan Vasektomi bagi Penerima Bansos: Bagaimana Menurut Islam?
Vasektomi hkumnya haram. ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau KB pria menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Bahkan, ia mengusulkan warga yang bersedia vasektomi akan diberi insentif Rp500 ribu.

Lalu, bagaimana sejatinya hukum Islam mengenai vasektomi?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram.

Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 1979 ini diputuskan setelah membahas kertas kerja yang disusun oleh KH Rahmatullah Siddiq, KHM Syakir, dan KHM Syafi'i Hadzami, yang menegaskan bahwa; (i) pemandulan dilarang oleh agama; (ii) vasektomi/tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan; dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasectomi/tubektomi dapat disambung kembali.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan menggunakan operasi menggunakan mikroskop.

Namun, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.

Baca juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam

Vasektomi, yang dalam terminologi BKKBN dikenal dengan istilan MOP (Medis Operasi Pria) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif yang masuk dalam sistem Program BKKBN. Kelebihan alat kontrasepsi ini adalah memiliki efek samping sangat kecil, tingkat kegagalan sangat kecil dan berjangka panjang.

MUI menyatakan vasektomi hukumnya haram, kecuali : (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan methode kontrasepsi mantap.

Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan, Islam mengenal dua istilah terkait keturunan yakni tanzhim an-nasl (pengaturan keturunan) dan tahdid an-nasl (pembatasan/penghapusan keturunan). Dua cara tersebut memiliki dua hukum yang berbeda.

Kontrasepsi yang diperbolehkan adalah tanzhim an-nasl. Sedangkan tahdid an-nasl yakni sterilisasi, aborsi, dan pemutusan keturunan diharamkan dalam Islam. Kecuali ada alasan-alasan darurat yang dibenarkan syarat syariat. Misal, seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahim atau anggota badan lain yang makin berbahaya jika hamil.

“Jadi, memotong kelahiran atau menutup kelahiran itu tidak boleh pada dasarnya. Haram pada dasarnya. Karena melanggar hak Allah SWT. Kecuali karena darurat,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Baca juga: Gemar ke Kafe yang Menjual Arak? Begini Menurut Hukum Islam

Islam Sangat Suka terhadap Banyaknya Keturunan

Sementara itu, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) mengatakan tidak syak lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan.

Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat.

Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar).

Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyu pun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:

"Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Ouran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Di riwayat lain ia berkata: "Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w. maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)

Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam

Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:

"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi SAW: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)

Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.

Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian Ali ra berkata:

"Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia." Lantas Umar menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 20 Mei 2025
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan