home lifestyle muslim

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh Asal ...

Rabu, 29 September 2021 - 16:30 WIB
Inseminasi buatan atau pembuahan in vitro, Foto: LANGIT7.id/iStock
Memiliki keturunan adalah sesuatu yang masih menjadi rahasia Allah SWT. Bagi pasangan suami istri ada yang mudah mendapatkan keturunan, ada pun yang sudah berupaya segala cara namun masih belum diberi momongan.

Ikhtiar untuk mempunyai buah hati di zaman modern ini adalah dengan bayi tabung. Proses bayi tabung atau in Vitro Fertilization (IVF) adalah proses yang dilakukan dengan cara menggabungkan sel telur dan sperma di dalam sebuah tabung.

Sel telur yang diambil dari calon ibu, kemudian dibuahi sperma yang diambil dari calon ayah dan setelahnya akan dipindahkan ke dalam rahim calon ibu tersebut. Tujuannya adalah untuk membuat kehamilan.

Lalu bagaimanakah Islam mengatur hal ini melalui fikih kontemporer nya? Berikut rangkuman yang berhasil dihimpun Langit7:

1. Diperbolehkan dengan suami dan istri yang sah

Kebanyakan ulama kontemporer memperbolehkan program bayi tabung ini dilaksanakan oleh suami dan istri yang sah sebagai langkah ikhtiar untuk mendapatkan keturunan.

Namun hal tersebut masih dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kesehatan bayi tabung
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya