Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib
Miftah yusufpati
Selasa, 20 Mei 2025 - 04:30 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
LANGIT7.ID-Islam melarang memiliki gambar atau patung, maka menjalankan usaha yang berkaitan dengan itu lebih diharamkan lagi daripada sekadar memilikinya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah berada di tempat Ibnu Abbas, lalu datang seorang laki-laki dan bertanya: “Wahai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang mata pencahariannya berasal dari hasil pekerjaan tangannya, yaitu membuat gambar-gambar ini.”
Maka Ibnu Abbas menjawab: "Saya tidak akan menjawabmu kecuali berdasarkan apa yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: ‘Barang siapa menggambar suatu gambar, maka Allah akan menyiksanya hingga ia mampu meniupkan roh ke dalamnya, padahal dia tidak akan mampu meniupkan roh sama sekali.’"
Mendengar jawaban itu, laki-laki tersebut tampak kecewa. Maka Ibnu Abbas pun berkata, "Celaka engkau! Jika engkau tetap ingin menggambar, maka gambarlah pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari)
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang termasuk dalam kategori ini adalah pembuatan berhala, salib, dan sejenisnya.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar
Adapun menggambar di papan atau fotografi, maka menurut pendapat yang paling dekat dengan semangat syariat, hukumnya adalah *mubah* (boleh) atau paling jauh hanya makruh.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah berada di tempat Ibnu Abbas, lalu datang seorang laki-laki dan bertanya: “Wahai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang mata pencahariannya berasal dari hasil pekerjaan tangannya, yaitu membuat gambar-gambar ini.”
Maka Ibnu Abbas menjawab: "Saya tidak akan menjawabmu kecuali berdasarkan apa yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: ‘Barang siapa menggambar suatu gambar, maka Allah akan menyiksanya hingga ia mampu meniupkan roh ke dalamnya, padahal dia tidak akan mampu meniupkan roh sama sekali.’"
Mendengar jawaban itu, laki-laki tersebut tampak kecewa. Maka Ibnu Abbas pun berkata, "Celaka engkau! Jika engkau tetap ingin menggambar, maka gambarlah pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari)
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang termasuk dalam kategori ini adalah pembuatan berhala, salib, dan sejenisnya.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar
Adapun menggambar di papan atau fotografi, maka menurut pendapat yang paling dekat dengan semangat syariat, hukumnya adalah *mubah* (boleh) atau paling jauh hanya makruh.