Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku
Esti setiyowati
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:37 WIB
Ilustrasi hubungan sedarah. Foto: Pexels/Juan Pablo Serrano.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus pelecehan seksual terhadap anak, termasuk praktik inses dalam lingkungan keluarga.
Amany Lubis mengatakan hal tersebut merupakan kegiatan tidak berakhlak dan tidak malu dengan membeberkan pelecehan seksual pada anak-anak.
Baca juga: Geger Grup Menyimpang di Facebook, Netizen Geram Minta Polisi Bertindak
"Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan yang tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan kepadanya pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak berakhlak. Harus ada upaya dari semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas," kata Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Terkait hal itu, Amany menegaskan bahwa Islam sangat melarang kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktis inses dalam lingkungan keluarga.
Dalam Islam, lanjut Amany Lubis, kekerasan seksual pada anak merupakan bentuk kejahatan berat dengan memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku.
"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Amany Lubis mengatakan hal tersebut merupakan kegiatan tidak berakhlak dan tidak malu dengan membeberkan pelecehan seksual pada anak-anak.
Baca juga: Geger Grup Menyimpang di Facebook, Netizen Geram Minta Polisi Bertindak
"Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan yang tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan kepadanya pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak berakhlak. Harus ada upaya dari semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas," kata Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Terkait hal itu, Amany menegaskan bahwa Islam sangat melarang kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktis inses dalam lingkungan keluarga.
Dalam Islam, lanjut Amany Lubis, kekerasan seksual pada anak merupakan bentuk kejahatan berat dengan memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku.
"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).