Inses dalam Perspektif Islam: Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar
Esti setiyowati
Kamis, 22 Mei 2025 - 15:09 WIB
Ilustrasi inses. Foto: Pexels/Jasmin Wedding Photography.
Beberapa hari ke belakang, publik digegerkan dengan munculnya komunitas "Fantasi Sedarah" di platformFacebook.
Grup yang beranggota 32 ribu akun ini membagikan pengalaman hingga fantasi seksual mereka dengan salah satu anggota keluarga.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan hukum melakukan inses adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.
Baca juga: Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 23:
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ..."
Artinya: "Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu..."
Grup yang beranggota 32 ribu akun ini membagikan pengalaman hingga fantasi seksual mereka dengan salah satu anggota keluarga.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan hukum melakukan inses adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.
Baca juga: Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 23:
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ..."
Artinya: "Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu..."