Kisah Munculnya Inkar al-Sunnah Menurut Nurcholish Madjid
Miftah yusufpati
Kamis, 29 Mei 2025 - 05:15 WIB
Nurcholish Madjid. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Dalam masyarakat Islam di beberapa negara, terdapat kelompok-kelompok yang meragukan otoritas hadis sebagai sumber kedua dalam penetapan hukum Islam. Di negara kita, ada suatu golongan yang menamakan dirinya kaum Inkar al-Sunnah. Karena sikap mereka yang menolak perlunya kaum muslim berpegang pada sunnah, golongan ini menjadi sasaran kritik para ulama dan tokoh Islam.
Cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur, mengatakan dalam banyak kasus, mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadis.
"Sudah jelas bahwa di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya keduanya tidaklah identik," ujar Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".
Baca juga: Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit Berdasar Hadis Nabi Muhammad SAW
Menurutnya, yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas daripada yang kedua (hadis). Bahkan, dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada hadis. Sebab, yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah kitab suci Al-Qur’an ialah sunnah, bukan hadis, sebagaimana sering dituturkan tentang adanya sabda Nabi SAW: “Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.”
Namun, saat ini sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadis, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyebut “sunnah”, maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal di antaranya ialah dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn atau “Dua yang Sahih”), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i.
Namun, sebelum mereka, sudah ada seorang kolektor hadis yang amat kenamaan dan berpengaruh besar, yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik ibn Anas (pendiri mazhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadis *Al-Muwaththa’*.
Cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur, mengatakan dalam banyak kasus, mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadis.
"Sudah jelas bahwa di antara keduanya terdapat jalinan yang erat, namun sesungguhnya keduanya tidaklah identik," ujar Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".
Baca juga: Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit Berdasar Hadis Nabi Muhammad SAW
Menurutnya, yang pertama (sunnah) mengandung pengertian yang lebih luas daripada yang kedua (hadis). Bahkan, dapat dikatakan bahwa sunnah mengandung makna yang lebih prinsipil daripada hadis. Sebab, yang disebutkan sebagai sumber kedua sesudah kitab suci Al-Qur’an ialah sunnah, bukan hadis, sebagaimana sering dituturkan tentang adanya sabda Nabi SAW: “Aku tinggalkan di antara kalian dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya.”
Namun, saat ini sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadis, demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyebut “sunnah”, maka dengan sendirinya akan terbayang padanya sejumlah kitab koleksi sabda Nabi. Yang paling terkenal di antaranya ialah dua kitab koleksi oleh al-Bukhari dan Muslim (disebut al-Shahihayn atau “Dua yang Sahih”), dan yang lengkapnya meliputi pula kitab-kitab koleksi oleh Ibn Majah, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i.
Namun, sebelum mereka, sudah ada seorang kolektor hadis yang amat kenamaan dan berpengaruh besar, yaitu sarjana dan pemikir dari Madinah, Malik ibn Anas (pendiri mazhab Maliki, wafat 179 H.) yang menghasilkan kitab hadis *Al-Muwaththa’*.