Menjenguk Orang Sakit: Hak Seorang Muslim Tanpa Memandang Tingkat Ketaatan
Miftah yusufpati
Ahad, 01 Juni 2025 - 05:15 WIB
Disunnahkan menjenguk orang sakit secara umum baik teman maupun lawan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Menjenguk orang non-Muslim yang sakit dibenarkan oleh syariat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut bisa bernilai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) dan ibadah. Maka, tentu lebih utama lagi menjenguk sesama Muslim, sekalipun ia termasuk ahli maksiat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) menjelaskan hadis-hadis yang memerintahkan untuk menjenguk orang sakit dan menetapkannya sebagai hak seorang Muslim atas Muslim lainnya tidak membatasi perintah itu hanya untuk mereka yang taat dan berbuat kebajikan. Meskipun, tentu saja, hak mereka yang taat memiliki kedudukan yang lebih kuat.
Imam al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah, setelah menjelaskan hadis Abu Hurairah tentang enam hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, serta hadis al-Barra’ bin Azib tentang tujuh perkara yang diperintahkan, berkata:
“Semua perintah ini termasuk hak Islam, yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang taat maupun yang durhaka. Hanya saja, terhadap orang yang taat, hendaknya ditunjukkan wajah yang ceria, ditanyakan keadaannya, dan diajak berjabat tangan. Sedangkan terhadap orang yang secara terang-terangan menampakkan kedurhakaannya, tidak perlu diperlakukan seperti itu.”
Baca juga: Menjenguk Non-Muslim yang Sakit Menurut Ajaran Islam
Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan para pelaku bid’ah, dengan alasan bahwa mereka tidak perlu dijenguk sebagai bentuk penampakan kebencian terhadap perbuatan mereka karena Allah.
"Namun, menurut pendapat yang saya anggap lebih kuat (rajih), bid’ah atau kemaksiatan yang mereka lakukan tidak mengeluarkan mereka dari Islam dan tidak menggugurkan hak mereka sebagai seorang Muslim atas Muslim lainnya," ujar Al-Qardhawi.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) menjelaskan hadis-hadis yang memerintahkan untuk menjenguk orang sakit dan menetapkannya sebagai hak seorang Muslim atas Muslim lainnya tidak membatasi perintah itu hanya untuk mereka yang taat dan berbuat kebajikan. Meskipun, tentu saja, hak mereka yang taat memiliki kedudukan yang lebih kuat.
Imam al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah, setelah menjelaskan hadis Abu Hurairah tentang enam hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, serta hadis al-Barra’ bin Azib tentang tujuh perkara yang diperintahkan, berkata:
“Semua perintah ini termasuk hak Islam, yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang taat maupun yang durhaka. Hanya saja, terhadap orang yang taat, hendaknya ditunjukkan wajah yang ceria, ditanyakan keadaannya, dan diajak berjabat tangan. Sedangkan terhadap orang yang secara terang-terangan menampakkan kedurhakaannya, tidak perlu diperlakukan seperti itu.”
Baca juga: Menjenguk Non-Muslim yang Sakit Menurut Ajaran Islam
Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan para pelaku bid’ah, dengan alasan bahwa mereka tidak perlu dijenguk sebagai bentuk penampakan kebencian terhadap perbuatan mereka karena Allah.
"Namun, menurut pendapat yang saya anggap lebih kuat (rajih), bid’ah atau kemaksiatan yang mereka lakukan tidak mengeluarkan mereka dari Islam dan tidak menggugurkan hak mereka sebagai seorang Muslim atas Muslim lainnya," ujar Al-Qardhawi.