Awal Mula Pembukuan Hadis sampai Lahirnya Enam Kitab Hadis Utama
Miftah yusufpati
Senin, 02 Juni 2025 - 05:15 WIB
Pembukuan hadis baru dimulai pada akhir abad pertama Hijriah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam kutipan Dr. Mushthafa al-Siba'i, disebutkan bahwa pembukuan hadis baru dimulai pada akhir abad pertama Hijriah. Hal ini merujuk pada inisiatif Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz (w. 102 H), seorang khalifah dari Dinasti Umayyah yang sangat dihormati dan sering disebut sebagai Umar II.
"Ia memerintahkan Syihab al-Zuhri (w. 124 H), seorang ulama terkemuka di Madinah, untuk meneliti dan membukukan tradisi yang berkembang di kota Nabi itu," ujar cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur.
"Dari sudut pandang politik, tindakan Umar II ini adalah usaha membangun legitimasi keagamaan yang luas dan inklusif. Ia ingin menjadikan Madinah, dengan warisan keilmuannya, sebagai pusat rujukan seluruh umat Islam tanpa membedakan aliran, termasuk kaum Syi’ah dan Khawarij," kata Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".
Baca juga: Pergeseran Sunnah ke Hadis: Pokok-Pokok Pemikiran Golongan Ingkar Hadis
Dengan demikian, “sunnah” penduduk Madinah dimaknai sebagai perpanjangan autentik dari sunnah Nabi. Upaya ini juga melahirkan ideologi “Sunnah dan Jama'ah,” yang kelak menjadi basis mazhab mayoritas umat Islam, yaitu Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah.
Kritik al-Siba’i
Dr. Mushthafa al-Siba'i adalah seorang pembela semangat paham Sunni yang juga mantan dekan Fakultas Syariah Universitas Suriah dan tokoh penting gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di Suriah.
"Ia memerintahkan Syihab al-Zuhri (w. 124 H), seorang ulama terkemuka di Madinah, untuk meneliti dan membukukan tradisi yang berkembang di kota Nabi itu," ujar cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur.
"Dari sudut pandang politik, tindakan Umar II ini adalah usaha membangun legitimasi keagamaan yang luas dan inklusif. Ia ingin menjadikan Madinah, dengan warisan keilmuannya, sebagai pusat rujukan seluruh umat Islam tanpa membedakan aliran, termasuk kaum Syi’ah dan Khawarij," kata Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".
Baca juga: Pergeseran Sunnah ke Hadis: Pokok-Pokok Pemikiran Golongan Ingkar Hadis
Dengan demikian, “sunnah” penduduk Madinah dimaknai sebagai perpanjangan autentik dari sunnah Nabi. Upaya ini juga melahirkan ideologi “Sunnah dan Jama'ah,” yang kelak menjadi basis mazhab mayoritas umat Islam, yaitu Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah.
Kritik al-Siba’i
Dr. Mushthafa al-Siba'i adalah seorang pembela semangat paham Sunni yang juga mantan dekan Fakultas Syariah Universitas Suriah dan tokoh penting gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di Suriah.