Syahadat dan Hukum Lahiriah: Ketika Islam Menyapa dari Ujung Lidah
Miftah yusufpati
Kamis, 19 Juni 2025 - 16:15 WIB
Seutas kalimat mampu mengubah identitas seseorang secara hukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Seutas kalimat mampu mengubah identitas seseorang secara hukum. “Asyhadu alla ilaaha illallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.” Begitu bunyinya. Sepasang kalimat pendek yang disebut sebagai syahadat itu menjadi pintu gerbang bagi siapa pun yang hendak masuk Islam. Bagi Nabi Muhammad, dua kalimat ini cukup sebagai pernyataan keislaman, bahkan jika diucapkan dengan niat menyelamatkan diri.
Kisah Usamah bin Zaid mencatatnya sebagai pelajaran penting. Dalam sebuah pertempuran, Usamah membunuh seorang musuh yang, menurutnya, hanya pura-pura mengucapkan “Laa ilaaha illallaah” karena ketakutan. Tetapi Nabi tak membenarkannya. “Apakah kamu mengetahui isi hatinya?” ujar Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadis shahih. Dari sini, lahir sebuah prinsip agung dalam hukum Islam: hukum lahiriah lebih diutamakan, urusan batin diserahkan kepada Allah.
Baca juga: Bacaan Zikir yang Paling Utama di Mata Allah adalah Syahadat
Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam bukunya Fatawa Qardhawi, menegaskan prinsip ini. Bahwa Islam menilai seseorang sebagai Muslim dari ucapannya, bukan dari prasangka atas isi hatinya. Bahkan ketika sebagian sahabat mengira ada motif tersembunyi dari para mualaf, Rasulullah tetap menegakkan keislaman mereka berdasarkan syahadat yang mereka lafalkan.
“Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya,” tulis Qardhawi, “maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.”
Konsekuensinya adalah penerimaan total oleh masyarakat Muslim atas individu tersebut. Ia berhak disalatkan ketika meninggal, tidak boleh diperangi, dan hartanya haram dirampas. Bahkan permintaan aneh kaum Tsaqif—yang masuk Islam dengan syarat tidak diwajibkan bersedekah dan berjihad—tidak menghalangi Rasulullah menerimanya. “Mereka akan melakukannya juga,” ujar Nabi dengan keyakinan bahwa syariat akan membentuk mereka perlahan.
Pendekatan Rasulullah ini seperti menyiratkan makna sosial-politik yang dalam: Islam bukan agama yang memaksa keimanan batin, tapi membangun komunitas berdasarkan kontrak sosial spiritual melalui ikrar lisan. Di tengah pluralitas dan realitas kekuasaan, pengakuan syahadat cukup sebagai dasar relasi hukum.
Kisah Usamah bin Zaid mencatatnya sebagai pelajaran penting. Dalam sebuah pertempuran, Usamah membunuh seorang musuh yang, menurutnya, hanya pura-pura mengucapkan “Laa ilaaha illallaah” karena ketakutan. Tetapi Nabi tak membenarkannya. “Apakah kamu mengetahui isi hatinya?” ujar Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadis shahih. Dari sini, lahir sebuah prinsip agung dalam hukum Islam: hukum lahiriah lebih diutamakan, urusan batin diserahkan kepada Allah.
Baca juga: Bacaan Zikir yang Paling Utama di Mata Allah adalah Syahadat
Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam bukunya Fatawa Qardhawi, menegaskan prinsip ini. Bahwa Islam menilai seseorang sebagai Muslim dari ucapannya, bukan dari prasangka atas isi hatinya. Bahkan ketika sebagian sahabat mengira ada motif tersembunyi dari para mualaf, Rasulullah tetap menegakkan keislaman mereka berdasarkan syahadat yang mereka lafalkan.
“Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya,” tulis Qardhawi, “maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.”
Konsekuensinya adalah penerimaan total oleh masyarakat Muslim atas individu tersebut. Ia berhak disalatkan ketika meninggal, tidak boleh diperangi, dan hartanya haram dirampas. Bahkan permintaan aneh kaum Tsaqif—yang masuk Islam dengan syarat tidak diwajibkan bersedekah dan berjihad—tidak menghalangi Rasulullah menerimanya. “Mereka akan melakukannya juga,” ujar Nabi dengan keyakinan bahwa syariat akan membentuk mereka perlahan.
Pendekatan Rasulullah ini seperti menyiratkan makna sosial-politik yang dalam: Islam bukan agama yang memaksa keimanan batin, tapi membangun komunitas berdasarkan kontrak sosial spiritual melalui ikrar lisan. Di tengah pluralitas dan realitas kekuasaan, pengakuan syahadat cukup sebagai dasar relasi hukum.