Menikah: Antara Hukum dan Hikmah dalam Nalar Al-Quran
Miftah yusufpati
Kamis, 26 Juni 2025 - 05:45 WIB
Nikah bukan semata status sosial atau formalitas administratif. Ia adalah jalan pulang menuju keseimbangan hidup, jika dibaca dengan mata yang terang dan jiwa yang lapang. Ilustrasi: New York Times
LANGIT7.ID-Tidak seperti polemik warisan, perceraian, atau poligami yang kerap mengundang kegaduhan tafsir dan silang pendapat publik, nikah sebagai institusi hukum dan budaya sering diterima tanpa keberatan.
Namun, dalam pusaran zaman yang serba cepat dan instan ini, makna pernikahan kerap direduksi menjadi seremoni atau kontrak administratif belaka, padahal Al-Quran membangun kerangka makna yang jauh lebih luas dan dalam: sebagai hukum, sebagai akhlak, bahkan sebagai kosmologi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan nikah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)” dan sebagai “perkawinan”.
Akan tetapi dalam bahasa Al-Quran, nikah tidak hanya sebatas perjanjian. Ia adalah sistem keberpasangan yang terancang dalam hukum kosmik ciptaan Tuhan.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam "Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan kata “nikah” dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali dalam Al-Quran, dan tidak seluruhnya dimaknai secara harfiah. Sebagian digunakan secara majazi, yakni untuk menggambarkan hubungan seksual, bukan sekadar perjanjian formal.
Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat
Lebih dari itu, Al-Quran juga memakai kata “zawwaja” dan “zauj” yang berarti pasangan. Kedua istilah ini muncul lebih dari 80 kali, menunjukkan pentingnya konsep berpasangan dalam worldview Islam.
Namun, dalam pusaran zaman yang serba cepat dan instan ini, makna pernikahan kerap direduksi menjadi seremoni atau kontrak administratif belaka, padahal Al-Quran membangun kerangka makna yang jauh lebih luas dan dalam: sebagai hukum, sebagai akhlak, bahkan sebagai kosmologi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan nikah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)” dan sebagai “perkawinan”.
Akan tetapi dalam bahasa Al-Quran, nikah tidak hanya sebatas perjanjian. Ia adalah sistem keberpasangan yang terancang dalam hukum kosmik ciptaan Tuhan.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam "Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan kata “nikah” dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali dalam Al-Quran, dan tidak seluruhnya dimaknai secara harfiah. Sebagian digunakan secara majazi, yakni untuk menggambarkan hubungan seksual, bukan sekadar perjanjian formal.
Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat
Lebih dari itu, Al-Quran juga memakai kata “zawwaja” dan “zauj” yang berarti pasangan. Kedua istilah ini muncul lebih dari 80 kali, menunjukkan pentingnya konsep berpasangan dalam worldview Islam.