Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 11 Mei 2026
home masjid detail berita

Menikah: Antara Hukum dan Hikmah dalam Nalar Al-Quran

miftah yusufpati Kamis, 26 Juni 2025 - 05:45 WIB
Menikah: Antara Hukum dan Hikmah dalam Nalar Al-Quran
Nikah bukan semata status sosial atau formalitas administratif. Ia adalah jalan pulang menuju keseimbangan hidup, jika dibaca dengan mata yang terang dan jiwa yang lapang. Ilustrasi: New York Times
LANGIT7.ID-Tidak seperti polemik warisan, perceraian, atau poligami yang kerap mengundang kegaduhan tafsir dan silang pendapat publik, nikah sebagai institusi hukum dan budaya sering diterima tanpa keberatan.

Namun, dalam pusaran zaman yang serba cepat dan instan ini, makna pernikahan kerap direduksi menjadi seremoni atau kontrak administratif belaka, padahal Al-Quran membangun kerangka makna yang jauh lebih luas dan dalam: sebagai hukum, sebagai akhlak, bahkan sebagai kosmologi.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan nikah sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)” dan sebagai “perkawinan”.

Akan tetapi dalam bahasa Al-Quran, nikah tidak hanya sebatas perjanjian. Ia adalah sistem keberpasangan yang terancang dalam hukum kosmik ciptaan Tuhan.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam "Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan kata “nikah” dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali dalam Al-Quran, dan tidak seluruhnya dimaknai secara harfiah. Sebagian digunakan secara majazi, yakni untuk menggambarkan hubungan seksual, bukan sekadar perjanjian formal.

Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat

Lebih dari itu, Al-Quran juga memakai kata “zawwaja” dan “zauj” yang berarti pasangan. Kedua istilah ini muncul lebih dari 80 kali, menunjukkan pentingnya konsep berpasangan dalam worldview Islam.

Dalam pandangan ini, pernikahan bukan hanya proses sosial, melainkan penggenapan atas sunnatullah, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Dzariyat ayat 49: “Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah).”

Dalam konteks ini, Quraish menyatakan bahwa keberpasangan merupakan ketetapan Ilahi atas seluruh ciptaan, termasuk manusia. Ayat-ayat Al-Quran seperti QS Ya Sin ayat 36 memperluas cakupan pasangan itu bukan hanya pada manusia dan tumbuhan, tapi juga pada makhluk-makhluk yang tidak diketahui manusia.

Artinya, institusi pernikahan di dalam Islam berdiri di atas dua pilar sekaligus: teks hukum dan kesadaran ontologis. Sebuah ijab kabul memang menjadi syarat legalitas formal, namun di dalamnya tersembunyi muatan spiritual dan nilai penciptaan.

Menariknya, Al-Quran juga mengisyaratkan bentuk lain dari relasi laki-laki dan perempuan dalam konteks Nabi Muhammad. QS Al-Ahzab ayat 50 menyebut istilah “wahabat” – yaitu perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Nabi.

Ini bukan bentuk “pernikahan biasa”, tapi relasi yang secara hukum hanya berlaku bagi Rasulullah. Penggunaan kata “memberi” atau wahabat, bukan “menikahi”, menjadi catatan linguistik yang menunjukkan kekhususan sekaligus kehati-hatian Al-Quran dalam menyusun diksi.

Baca juga: Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan

Di sinilah pernikahan menjadi wacana ganda: ia adalah hukum sekaligus simbol. Simbol akan keterikatan bukan hanya antar dua individu, tapi antara manusia dan fitrah keberadaannya. Pernikahan dalam Islam adalah titik temu antara akal dan kalbu, antara hak dan tanggung jawab, antara cinta dan amanah.

Namun dalam praktik sosial keagamaan, tidak sedikit umat Islam yang membatasi pemahaman nikah hanya pada kontrak ijab kabul yang syahih menurut fiqh. Aspek-aspek spiritualitas pernikahan seperti makna sakinah, mawaddah, dan rahmah kerap dipinggirkan. Padahal, Al-Quran menegaskan bahwa dari keberpasangan itulah muncul ketenangan, kasih sayang, dan rahmat. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya...” (QS Ar-Rum: 21).

Pergeseran makna nikah dari kesakralan menuju sekadar legalitas bukan hanya peristiwa sosial, tapi sekaligus krisis makna. Di sinilah urgensinya tafsir tematik seperti yang dilakukan Quraish Shihab. Ia memetakan ulang istilah-istilah Al-Quran, tidak hanya sebagai bahan kajian fiqh, tapi sebagai bahan kontemplasi atas kehidupan.

Baca juga: 5 Penyebab Hubungan Jadi Hambar setelah Menikah

Ketika kata “nikah” kehilangan kedalaman spiritualnya, pernikahan mudah goyah oleh konflik kecil. Ketika makna “zauj” sebagai pasangan tidak lagi bermakna kesetaraan, relasi berubah menjadi dominasi. Maka menjadi penting, terutama dalam masyarakat Muslim modern, untuk kembali membaca nikah bukan hanya sebagai peristiwa hukum, tapi juga sebagai bagian dari desain besar kehidupan—sebuah perjumpaan yang dirancang oleh langit, dan diuji oleh bumi.

Dengan demikian, nikah bukan semata status sosial atau formalitas administratif. Ia adalah jalan pulang menuju keseimbangan hidup, jika dibaca dengan mata yang terang dan jiwa yang lapang. Sebab dalam nalar Al-Quran, menikah bukan hanya tentang hidup bersama, tapi juga tumbuh bersama dalam kesadaran akan kehadiran Tuhan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 11 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)