home masjid

Perdebatan Tafsir dan Ketegangan Spiritualitas dalam Perkawinan Beda Agama

Selasa, 01 Juli 2025 - 05:45 WIB
Masalahnya, apakah visi itu masih relevan dalam masyarakat yang semakin sekuler dan urban, di mana identitas keimanan seringkali hanya tinggal label administratif? Ilustrasi: Ist
LANGT7.ID- Perkawinan lintas agama kembali menjadi perbincangan panas, terlebih setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah peristiwa di ruang publik memantik kontroversi hukum dan moral. Tapi sejatinya, persoalan ini telah menjadi medan silang tafsir sejak zaman para sahabat Nabi.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya "Wawasan Al-Qur’an" (Mizan) menuturkan betapa Al-Qur’an bersikap tegas terhadap larangan menikahi orang-orang musyrik. Dalam Surat Al-Baqarah (2): 221 ditegaskan, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.”

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki Muslim, tetapi juga bagi para wali agar tidak menikahkan perempuan Muslimah kepada lelaki musyrik. “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman,” lanjut ayat yang sama.

Namun, muncul kerumitan ketika berbicara tentang Ahl al-Kitab, yakni penganut agama Yahudi dan Kristen. Sebuah celah hukum muncul dalam Surat Al-Ma’idah (5): 5 yang menyatakan bahwa wanita-wanita terhormat dari kalangan Ahl al-Kitab diperbolehkan untuk dinikahi oleh pria Muslim. Ini yang menjadi dasar argumen sebagian ulama untuk membolehkan perkawinan semacam itu.

Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat

Tapi tidak semua sahabat Nabi sependapat. Abdullah bin Umar, misalnya, secara eksplisit menolak legalitasnya, dengan menyatakan bahwa “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari mengatakan bahwa Tuhan adalah Isa.” Bagi Ibnu Umar, keyakinan Trinitas adalah bentuk paling eksplisit dari syirik teologis.

Namun pendapat Ibnu Umar itu bukan arus utama. Mayoritas ulama dan sahabat tetap merujuk pada teks eksplisit Surat Al-Ma’idah, yang memberikan kelonggaran bagi pria Muslim untuk menikahi wanita Ahl al-Kitab, selama mereka adalah *al-muhshanat*—yakni wanita-wanita terhormat, penjaga kesucian, serta menghormati Kitab Suci. “Itu sebabnya,” tulis Quraish Shihab, “Al-Qur’an tidak menggunakan istilah Ahl al-Kitab dalam konteks ini, melainkan ‘orang-orang yang diberi Kitab’, yang merujuk pada pemberian yang luhur dan agung.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya