Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Januari 2026
home masjid detail berita

Perdebatan Tafsir dan Ketegangan Spiritualitas dalam Perkawinan Beda Agama

miftah yusufpati Selasa, 01 Juli 2025 - 05:45 WIB
Perdebatan Tafsir dan Ketegangan Spiritualitas dalam Perkawinan Beda Agama
Masalahnya, apakah visi itu masih relevan dalam masyarakat yang semakin sekuler dan urban, di mana identitas keimanan seringkali hanya tinggal label administratif? Ilustrasi: Ist
LANGT7.ID- Perkawinan lintas agama kembali menjadi perbincangan panas, terlebih setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah peristiwa di ruang publik memantik kontroversi hukum dan moral. Tapi sejatinya, persoalan ini telah menjadi medan silang tafsir sejak zaman para sahabat Nabi.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam bukunya "Wawasan Al-Qur’an" (Mizan) menuturkan betapa Al-Qur’an bersikap tegas terhadap larangan menikahi orang-orang musyrik. Dalam Surat Al-Baqarah (2): 221 ditegaskan, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.”

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki Muslim, tetapi juga bagi para wali agar tidak menikahkan perempuan Muslimah kepada lelaki musyrik. “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman,” lanjut ayat yang sama.

Namun, muncul kerumitan ketika berbicara tentang Ahl al-Kitab, yakni penganut agama Yahudi dan Kristen. Sebuah celah hukum muncul dalam Surat Al-Ma’idah (5): 5 yang menyatakan bahwa wanita-wanita terhormat dari kalangan Ahl al-Kitab diperbolehkan untuk dinikahi oleh pria Muslim. Ini yang menjadi dasar argumen sebagian ulama untuk membolehkan perkawinan semacam itu.

Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat

Tapi tidak semua sahabat Nabi sependapat. Abdullah bin Umar, misalnya, secara eksplisit menolak legalitasnya, dengan menyatakan bahwa “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari mengatakan bahwa Tuhan adalah Isa.” Bagi Ibnu Umar, keyakinan Trinitas adalah bentuk paling eksplisit dari syirik teologis.

Namun pendapat Ibnu Umar itu bukan arus utama. Mayoritas ulama dan sahabat tetap merujuk pada teks eksplisit Surat Al-Ma’idah, yang memberikan kelonggaran bagi pria Muslim untuk menikahi wanita Ahl al-Kitab, selama mereka adalah *al-muhshanat*—yakni wanita-wanita terhormat, penjaga kesucian, serta menghormati Kitab Suci. “Itu sebabnya,” tulis Quraish Shihab, “Al-Qur’an tidak menggunakan istilah Ahl al-Kitab dalam konteks ini, melainkan ‘orang-orang yang diberi Kitab’, yang merujuk pada pemberian yang luhur dan agung.”

Namun yang menarik, redaksi ayat tidak menyebutkan kebolehan sebaliknya: wanita Muslim menikahi pria Ahl al-Kitab. Keheningan ini ditafsirkan oleh sebagian mufasir sebagai bentuk larangan tersirat. Kekhawatiran utama ialah pengaruh dominasi keyakinan dalam rumah tangga, di mana perempuan yang secara sosial dianggap lebih rentan, akan berada di bawah kuasa spiritual yang berbeda. Apalagi dalam banyak masyarakat, otoritas domestik masih kerap dikuasai laki-laki.

Dalam konteks ini, Mahmud Syaltut—mantan Grand Syaikh al-Azhar yang pemikirannya dikutip Quraish Shihab—memberikan analisis yang menarik. Menurutnya, kebolehan menikahi wanita Ahl al-Kitab bertumpu pada asumsi bahwa suami Muslim akan mampu menunjukkan kemuliaan Islam melalui akhlak dan kasih sayangnya, sehingga justru menjadi jembatan dakwah. Tapi Syaltut juga memberi catatan tegas: jika realitasnya justru membuat laki-laki Muslim atau anak-anak mereka terpengaruh oleh ajaran lain, maka hukum itu menjadi tidak relevan dan tak bisa dibenarkan.

Baca juga: Perayaan 2 Tahun Pernikahan Pangeran Yordania, Hussein dan Rajwa Al Saif Yang Megah

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, tafsir ini memanggil kesadaran yang lebih dalam. Sakinah—tujuan utama pernikahan menurut QS Ar-Rum (30): 21—tak akan hadir jika rumah tangga dibangun di atas jurang keyakinan yang saling bertolak belakang. “Perkawinan bukan sekadar izin hukum, tetapi kesesuaian visi hidup,” tulis Quraish Shihab.

Masalahnya, apakah visi itu masih relevan dalam masyarakat yang semakin sekuler dan urban, di mana identitas keimanan seringkali hanya tinggal label administratif?

Para pemuka agama bisa saja mengedepankan tafsir klasik, tapi pertanyaan realitas tetap mengemuka: apakah anak-anak akan tumbuh dalam keimanan yang utuh ketika rumah tangga dibelah oleh dua kiblat? Apakah suami atau istri akan benar-benar meraih sakinah jika dasar spiritual mereka berbeda?

Quraish Shihab tidak menutup mata pada kegentingan zaman. Ia justru menekankan pentingnya konteks, tanggung jawab moral, dan kehati-hatian. Maka ia menutup pembahasan dengan nada moderat namun tegas: “Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslim karena kekhawatiran akan berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya.”

Perkawinan beda agama, dalam pandangan ini, bukan sekadar soal legalitas ayat, tapi soal kesiapan spiritual, kesatuan arah hidup, dan kemungkinan lahirnya generasi yang tercerai-berai secara batin. Dalam tafsir klasik dan kenyataan modern, yang selalu diuji adalah: apakah cinta sanggup menanggung perbedaan iman, atau justru iman yang akan digugat oleh cinta?

Baca juga: Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Januari 2026
Imsak
04:22
Shubuh
04:32
Dhuhur
12:08
Ashar
15:30
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan