home masjid

Poligami: Antara Tuntutan Keadilan dan Kenyataan Sosial

Rabu, 02 Juli 2025 - 04:15 WIB
Hukum Islam bersifat rasional dan realistis, tetapi tetap menuntut moral tinggi. Maka poligami tetap sah, tapi bukan tanpa beban tanggung jawab. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Debat tentang poligami tak pernah padam di ruang publik Indonesia. Antara yang membela atas nama sunah dan yang menolak atas nama keadilan, perdebatan ini terus bergerak di antara teks dan konteks. Namun, dalam pembacaan tafsir Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an, posisi Al-Qur’an terhadap poligami tidak sesederhana dikotomi boleh atau tidak boleh.

Surat Al-Nisa’ [4]: 3 menjadi rujukan klasik: "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja..."

Banyak yang mengutip bagian tengah ayat ini untuk melegitimasi praktik poligami. Namun, dalam pembacaan Quraish Shihab, konteks awal ayat tak boleh diabaikan. Ayat ini turun, menurut riwayat Aisyah r.a., untuk menegur pria yang berniat menikahi anak-anak yatim yang berada di bawah asuhannya demi harta dan kecantikan mereka, tanpa niat untuk memberi mahar atau perlakuan adil. Maka kalimat tentang menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, adalah peringatan untuk tidak berlaku zalim.

Baca juga: Di Balik Hukum Asal Poligami dan Realitas yang Tak Sederhana

Dengan kata lain, seperti dijelaskan Quraish Shihab, struktur kalimat ayat ini justru lebih menyerupai sebuah larangan yang diperhalus. Ibaratnya seseorang berkata, “Jika Anda khawatir makanan ini membuat Anda sakit, makan saja yang lain, sebanyak yang Anda suka.” Maka yang ditekankan bukanlah keabsahan makan banyak, tetapi larangan menyentuh makanan tertentu.

Namun ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya poligami. Nabi Muhammad SAW menegaskan batasannya: maksimal empat istri dalam waktu bersamaan. Dalam riwayat Malik, An-Nasa’i, dan Ad-Daraquthni, Nabi bersabda kepada Ghaylan bin Umayyah yang saat itu memiliki sepuluh istri: “Pilihlah empat dan ceraikan sisanya.”

Yang sering luput dari perdebatan publik ialah bahwa Al-Qur’an tidak sedang mempromosikan poligami. Ia hanya mengakui praktik yang sudah eksis sejak sebelum Islam datang, dan memberinya bingkai hukum dengan syarat ketat. Poligami, menurut Quraish Shihab, bukan kewajiban, bukan anjuran, bahkan bukan pula idealitas. Ia adalah “pintu darurat kecil” untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti istri yang mandul, sakit berat, atau kebutuhan sosial lainnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya