home masjid

Ketegangan Politik dan Lahirnya Dua Mazhab Besar Fikih Islam

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
Pertemuan, persilangan, dan ketegangan antara dua orientasi itu memperkaya khazanah hukum Islam klasik. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di bawah kepemimpinan Khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, kaum Muslim memasuki babak baru sejarah: sebuah masa yang oleh Ibnu Taimiyyah disebut sebagai permulaan al-mulk bi al-rahmah— kerajaan dengan rahmat. Masa ini kerap digambarkan sebagai upaya untuk kembali pada keteraturan seperti zaman Abu Bakar dan Umar, periode yang dirindukan banyak orang setelah kekacauan yang mengiringi pembunuhan Utsman dan perpecahan politik di era Ali.

Namun, seperti ditulis iltelektual Muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid dalam "Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah" (Paramadina, 1994), kekhalifahan Mu’awiyah tak pernah benar-benar lepas dari krisis legitimasi. Di satu sisi, rezim Umayyah di Damaskus tetap berusaha merawat kesinambungan tradisi hukum yang diwariskan Madinah, terutama peninggalan Umar bin Khattab.

Ada semacam koalisi setengah hati antara Damaskus dan Madinah: Madinah sebagai pusat tradisi sahabat, dan Damaskus sebagai pusat kekuasaan baru. Koalisi ini tidak pernah sepenuhnya harmonis karena sebagian tokoh Madinah terus mempersoalkan keabsahan kekuasaan Bani Umayyah.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Fikih Tabiin? Berikut Ini Penjelasannya

Di bawah permukaan politik itu, terbentuklah dua orientasi besar dalam hukum Islam. Hijaz (Madinah dan Makkah) berkembang sebagai pusat ahl al-riwayah— para pemelihara dan perawi hadits. Sementara Irak (Kufah dan Basrah) menjadi rumah bagi ahl al-ra’y, mereka yang lebih mengandalkan penalaran dan ijtihad.

Perbedaan ini dijelaskan dengan menarik oleh Syaykh Ali al-Khafif. Hijaz, tulisnya, adalah tanah kenabian, tempat Nabi Muhammad menetap, berdakwah, wafat, dan tempat sahabat-sahabat beliau tinggal dan mewariskan tradisi keagamaan yang kuat kepada generasi Tabi’in. Karena itu, ulama Hijaz cenderung berhati-hati, teguh berpegang pada riwayat, bahkan dalam masalah-masalah kecil.

Sebaliknya, Irak sejak awal merupakan wilayah dengan peradaban kompleks, bekas pusat kerajaan Persia, dengan masyarakat yang lebih plural dan masalah hukum yang lebih beragam. Sunnah Nabi yang sampai ke sana relatif lebih sedikit, hanya melalui sahabat dan tabi’in yang hijrah ke Irak. Maka, ulama Irak terpaksa lebih kreatif, memanfaatkan penalaran, analogi (qiyas), dan asumsi-asumsi untuk menjawab persoalan baru yang tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam riwayat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya