home masjid

Mengapa Mencela Aisyah Dianggap Kafir oleh Para Ulama Ahlus Sunnah?

Ahad, 10 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Keyakinan atas kesucian Aisyah bukan hanya isu teologis, tapi prinsip akidah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar dengan suara penuh luka. Ia memohon keadilan dari kaumnya atas seseorang yang telah menyebar kabar buruk tentang istrinya, Aisyah. "Siapa yang akan menolongku terhadap orang yang telah menyakitiku melalui keluargaku?" sabdanya, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

Lebih dari sekadar persoalan domestik, kisah itu menjadi salah satu titik penting dalam sejarah Islam: pelajaran besar tentang kehormatan, keyakinan, dan batas-batas kebebasan bicara dalam perkara agama. Aisyah, istri Nabi, termasuk dalam kelompok mulia yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai Ummahatul Mukminin—para ibu kaum beriman.

Dalam riwayat sahih dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah bersabda: "Jangan kalian mencela para sahabatku. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika salah seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud pun dari (kebaikan) mereka, bahkan tidak pula separuhnya." (HR. Bukhari, Fathul Bari no. 3379).

Hadis ini oleh para ulama dipahami mencakup Aisyah, sebagai bagian dari para sahabat. Dan mencela beliau—setelah Allah menurunkan pembebasannya dalam surat An-Nur—bukan hanya bentuk kebodohan historis, tetapi juga, dalam konsensus para ulama Ahlus Sunnah, termasuk dalam kategori kekufuran.

Baca juga: Ketika Aisyah Mengoreksi Tafsir Haji dari Sang Hibrid Tafsir dan Hadis

Imam Malik bin Anas, pendiri mazhab Maliki, menyatakan secara tegas: "Barang siapa mencela Abu Bakar dan Umar, maka hukumannya dicambuk. Tapi siapa yang mencela Aisyah, ia harus dibunuh." Dalam pandangannya, hal itu karena Allah telah menyucikan Aisyah dalam Al-Qur’an. Siapa yang mendustakan Al-Qur’an, maka dia kafir.

Pernyataan Malik ini diabadikan oleh Ibnu Hazm, yang menyebutnya sebagai kalimatul haq, ucapan kebenaran. Dukungan juga datang dari tokoh-tokoh lain seperti Abu Ya’la, Ibnu Qudamah, Ibnu Katsir, hingga Imam Nawawi. Mereka sepakat: menuduh Aisyah dengan tuduhan yang telah dibersihkan oleh wahyu, berarti mendustakan wahyu itu sendiri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya