home global news

Larangan Vape di Singapura, Dianggap Seperti Narkoba Hingga Ancaman Hukuman Penjara

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:04 WIB
Ilustrasi: ist
Singapura bakal memperlakukan rokok elektrik atau vape sebagai "isu narkoba", dan akan meningkatkan penegakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan vape atau disebut vaping.

Pemerintah Singapura berencana untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara, kata Perdana Menteri Lawrence Wong. Seperi diketahui, rokok elektrik semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.

"Sejauh ini kami memperlakukan vaping seperti tembakau, kami hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidatonya, beberapa hari lalu, dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis (21/8/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pihak berwenang akan menjatuhkan hukuman yang "jauh lebih berat", termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.

Baca juga: Rokok Elektrik dan Vape Jadi Penyebab Popcorn Long Disease

Sebuah "kampanye edukasi publik yang besar" juga akan digalakkan, dimulai di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan selama Dinas Nasional.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin upaya tersebut, kata Perdana Menteri, yang menggambarkannya sebagai "latihan yang kuat dari seluruh jajaran pemerintahan".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya