Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah
Miftah yusufpati
Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:18 WIB
Islam menempatkan korupsi sebagai dosa besar yang merusak amanah publik. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Wacana pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor kerap muncul dalam diskursus hukum dan politik di Indonesia. Pandangan ini semakin relevan ketika korupsi dianggap bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi negara. Namun, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apakah syariat membuka ruang bagi hukuman mati terhadap koruptor?
Dalam literatur fikih Islam, tindak korupsi sering dipadankan dengan istilah ghulul, yakni penggelapan harta rampasan perang atau penyalahgunaan amanah publik. Al-Qur’an menyinggung hal ini dalam QS. Ali Imran [3]:161:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya; kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya.”
Menurut Wahbah al-Zuhayli dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (1984), ayat ini menjadi landasan bahwa perbuatan mengambil hak publik secara tidak sah merupakan dosa besar dan bentuk pengkhianatan yang berat di mata Allah.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berbuat ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan barang yang digelapkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku
Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam Jarimah al-Sariqah wa al-‘Uqubah ‘alaiha fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (1955), hadis ini menekankan bahwa ghulul adalah dosa besar, dan sanksinya tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Meski demikian, ia tidak secara eksplisit menyebut hukuman mati, melainkan hukuman berat yang ditentukan oleh penguasa (ta’zir).
Dalam literatur fikih Islam, tindak korupsi sering dipadankan dengan istilah ghulul, yakni penggelapan harta rampasan perang atau penyalahgunaan amanah publik. Al-Qur’an menyinggung hal ini dalam QS. Ali Imran [3]:161:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya; kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya.”
Menurut Wahbah al-Zuhayli dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (1984), ayat ini menjadi landasan bahwa perbuatan mengambil hak publik secara tidak sah merupakan dosa besar dan bentuk pengkhianatan yang berat di mata Allah.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berbuat ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan barang yang digelapkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku
Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam Jarimah al-Sariqah wa al-‘Uqubah ‘alaiha fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (1955), hadis ini menekankan bahwa ghulul adalah dosa besar, dan sanksinya tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Meski demikian, ia tidak secara eksplisit menyebut hukuman mati, melainkan hukuman berat yang ditentukan oleh penguasa (ta’zir).