home global news

Mendagri Tito Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:17 WIB
Mendagri Tito Karnavian terbitkan instruksi Mendagri tentang lanjutan PPKM. Foto: LANGIT7
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakukan Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 5-18 Oktober 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa sudah tidak ada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Sebanyak 107 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3, 20 kabupaten kota berada di PPKM level 2, dan hanya Kabupaten Blitar yang berada di level 1.

Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Blitar telah memenuhi syarat dan indikator badan kesehatan dunia (WHO).

“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena [Kota Blitar] telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujar Luhut dalam keterangan pers usia Rapat Terbatas Evalyasi PPKM, Senin (4/10/2021).

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pemerintah Buka Pintu Wisatawan Asing ke Bali

Sebagai informasi, sejak 13 September kemarin pemerintah memasukkan indikator cakupan vaksinasi sebagai evaluasi penurunan level PPKM di Jawa-Bali.

Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm diperpanjang jawa bali kemendagri tito karnavian
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya