LANGIT7.ID - , Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakukan Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 5-18 Oktober 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa sudah tidak ada kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4. Sebanyak 107 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3, 20 kabupaten kota berada di PPKM level 2, dan hanya Kabupaten Blitar yang berada di level 1.
Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Blitar telah memenuhi syarat dan indikator badan kesehatan dunia (WHO).
“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena [Kota Blitar] telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujar Luhut dalam keterangan pers usia Rapat Terbatas Evalyasi PPKM, Senin (4/10/2021).
Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pemerintah Buka Pintu Wisatawan Asing ke BaliSebagai informasi, sejak 13 September kemarin pemerintah memasukkan indikator cakupan vaksinasi sebagai evaluasi penurunan level PPKM di Jawa-Bali.
Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.
Ketentuannya apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.
Baca juga : Aturan Terbaru PPKM Bolehkan Anak 12 Tahun Masuk Mal(est)