LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan hingga 18 Oktober 2021. Sejumlah pelonggaran diterapkan dalam perpanjangan kali ini, salah satunya pembukaan kedatangan internasional di Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers mengenai perkembangan PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (4/10).
"Bandara Ngurah Rai, Bali, juga akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Luhut.
Luhut memastikan para wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali juga harus menunjukkan bukti reservasi penginapan atau hotel sebagai tempat untuk karantina pasca kedatangan.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Menko Luhut mengatakan berbagai pencapaian atas pengendalian pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat patut disyukuri. Ia turut menyampaikan pesan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengingatkan agar semua pihak tetap waspada dan hati-hati mengingat pandemi belum berakhir.
Baca juga:
Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober"Pemerintah sama sekali tidak berjumawa dan terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak euforia yang berlebihan, yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk prokes yang ada. Apa yang kita capai hari ini tentunya kerja sama semua pihak dan jangan kita rusak," ujarnya.
Dalam pelonggaran PPKM kali ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian, seperti pembukaan kembali pusat kebugaran (fitness centre) kapasitas maksimal 25% dengan pemberlakuan prokes ketat serta screening PeduliLindungi.
Selain itu, penyesuaian lainnya yaitu mengizinkan dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya, serta pembukaan gerai makanan dan minuman di dalam bioskop.
Namun, kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50%. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk kota-kota dengan PPKM Level 3, 2, dan 1.
(sof)