Bid’ah: Antara Niat Taat dan Bahaya Akidah
Miftah yusufpati
Kamis, 04 September 2025 - 05:15 WIB
Tidak semua bidah setara. Ada yang berat, ada yang ringan. Ada yang jelas sesat, ada yang masih diperselisihkan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di atas mimbar, kata itu kerap meluncur: bid’ah. Satu istilah yang bagi sebagian kalangan menjadi alarm bahaya dalam beragama. Ia bukan sekadar perbuatan yang diada-adakan, tetapi diyakini mampu menggerogoti pondasi akidah seorang Muslim. Masalahnya, pelaku bid’ah justru mengira dirinya sedang mendekat kepada Tuhan. “Dan inilah yang paling membahayakan,” tulis Ibn al-Qayyim dalam Madarij al-Salikin.
Dalam syariat, bid’ah didefinisikan sebagai sesuatu yang diada-adakan manusia dalam urusan agama, baik dalam bentuk ucapan (al-bid’ah al-qawliyyah) maupun keyakinan (al-bid’ah al-i’tiqadiyyah). Berbeda dari maksiat biasa, bid’ah kerap disertai keyakinan pelakunya bahwa ia tengah berbuat taat. Dari sinilah bahaya itu menjalar: bid’ah sering tampil dengan wajah suci.
Ibn al-Qayyim menegaskan, bid’ah dalam aqidah adalah “perkara haram yang paling besar.” Dalilnya merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 33, yang melarang “mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Konsep ini juga disorot Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas. Menurutnya, bid’ah tak sekadar soal tambahan ritual, tapi juga menyangkut klaim syariat tanpa legitimasi wahyu. Misalnya, menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal tanpa izin Allah. QS. Yunus: 59 mengingatkan: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu, atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”
Hadis dan Peringatan Keras
Nabi Muhammad SAW, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, mengingatkan: “Jauhilah hal-hal baru dalam urusan agama, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan.” Pesan ini diulang dalam hadis Muttafaq ‘Alaih: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami, dan ia tidak ada dalam ajaran kami, maka sesuatu itu tidak diterima.”
Pesan tegas ini meneguhkan bahwa bid’ah bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi penyimpangan yang berpotensi merusak fondasi aqidah.
Dalam syariat, bid’ah didefinisikan sebagai sesuatu yang diada-adakan manusia dalam urusan agama, baik dalam bentuk ucapan (al-bid’ah al-qawliyyah) maupun keyakinan (al-bid’ah al-i’tiqadiyyah). Berbeda dari maksiat biasa, bid’ah kerap disertai keyakinan pelakunya bahwa ia tengah berbuat taat. Dari sinilah bahaya itu menjalar: bid’ah sering tampil dengan wajah suci.
Ibn al-Qayyim menegaskan, bid’ah dalam aqidah adalah “perkara haram yang paling besar.” Dalilnya merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 33, yang melarang “mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Konsep ini juga disorot Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas. Menurutnya, bid’ah tak sekadar soal tambahan ritual, tapi juga menyangkut klaim syariat tanpa legitimasi wahyu. Misalnya, menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal tanpa izin Allah. QS. Yunus: 59 mengingatkan: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu, atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”
Hadis dan Peringatan Keras
Nabi Muhammad SAW, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, mengingatkan: “Jauhilah hal-hal baru dalam urusan agama, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan.” Pesan ini diulang dalam hadis Muttafaq ‘Alaih: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami, dan ia tidak ada dalam ajaran kami, maka sesuatu itu tidak diterima.”
Pesan tegas ini meneguhkan bahwa bid’ah bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi penyimpangan yang berpotensi merusak fondasi aqidah.