Gaji DPR Jadi Rp65,5 Juta Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!
Esti setiyowati
Sabtu, 06 September 2025 - 10:01 WIB
Gaji DPR Jadi Rp65,5 Juta Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!. Foto: Istimewa.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta pada Jumat (5/9/2025).
Dasco menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Ia juga mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPR Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco.
Dasco menyatakan bahwa DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi. Adapun tunjangan dan fasilitas yang didapat para anggota dewan meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Sementara bagi anggota DPR Ri yang dinonaktifkan, kata Dasco, tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta pada Jumat (5/9/2025).
Dasco menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Ia juga mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPR Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya Cs Resmi Disetop
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco.
Dasco menyatakan bahwa DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi. Adapun tunjangan dan fasilitas yang didapat para anggota dewan meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Sementara bagi anggota DPR Ri yang dinonaktifkan, kata Dasco, tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.