Sidang Perdana Gugatan Ijazah Wapres Gibran Digelar, Subhan Tuntut Rp125 Triliun
Esti setiyowati
Senin, 08 September 2025 - 16:01 WIB
Sidang Perdana Gugatan Ijazah Wapres Gibran Digelar, Subhan Tuntut Rp125 Triliun. Foto: Tangkapan layar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025).
Gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil yaitu Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibrantidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), sesuai aturan di Indonesia.
Baca juga: Anwar Abbas Tegaskan MUI dan Muhammadiyah Tak Terlibat Desakan Pemakzulan Gibran
Atas itu, Subhan menyebut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.
Subhan Palal menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp125 triliun diberikan kepada negara.
Ia menilai, Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pencalonan wapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil yaitu Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibrantidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), sesuai aturan di Indonesia.
Baca juga: Anwar Abbas Tegaskan MUI dan Muhammadiyah Tak Terlibat Desakan Pemakzulan Gibran
Atas itu, Subhan menyebut pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.
Subhan Palal menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp125 triliun diberikan kepada negara.
Ia menilai, Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pencalonan wapres yang dahulu tidak terpenuhi.