Fiqh Prioritas: Menimbang Hal Kecil, Melupakan Hal Besar
Miftah yusufpati
Selasa, 16 September 2025 - 16:30 WIB
Fiqh prioritas adalah fiqh yang tahu mana dulu dan mana belakangan, mana pokok dan mana cabang. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah seminar pemikiran Islam di Aljazair, seorang da’i menolak kisah Abdullah bin al-Mubarak yang menyebut ibadah di Masjidil Haram sebagai “permainan” bila dibandingkan jihad. “Tidak mungkin seorang ulama besar mengucapkan itu,” sanggahnya. Namun, sejarah berkata lain. Ibn ‘Asakir mencatat syair itu dengan sanad yang jelas dalam biografi al-Mubarak, bahkan dikutip ulang oleh Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azim.
Kisah itu kembali mengemuka dalam buku Fiqh Prioritaskarya Syaikh Yusuf al-Qardhawi (Robbani Press, 1996). Ulama Mesir itu menyebut warisan pemikiran Islam klasik sesungguhnya kaya dengan refleksi: bagaimana umat semestinya menimbang hal yang penting dibanding yang remeh, antara prioritas besar dengan detail kecil.
Salah satu ilustrasi klasik adalah hadis riwayat Abdullah bin Umar. Seorang lelaki Irak bertanya kepadanya tentang hukum membunuh nyamuk ketika ihram. Ibn Umar terperanjat. “Kamu bertanya soal darah nyamuk, padahal kalian telah membunuh cucu Rasulullah,” katanya, merujuk pada tragedi Karbala. (HR. Bukhari, dikutip dalam Fath al-BariIbn Hajar).
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Pesan itu jelas: ada paradoks ketika umat sibuk mengorek perkara kecil—halal-haram membunuh lalat—sementara abai pada dosa besar seperti penumpahan darah. Ibn Battal dalam syarahnya menekankan bahwa pelajaran dari hadis itu ialah mendahulukan perkara agama yang lebih penting, bukan tenggelam dalam detail yang mengaburkan pandangan.
Fenomena serupa terus berulang. Anak Ibn Umar, Salim, menghadapi penduduk Irak yang kembali menanyakan hal kecil sembari mengabaikan fitnah besar: perang saudara. Ia mengutip sabda Nabi, “Janganlah setelah kepergianku kalian menjadi kafir, sebagian membunuh sebagian yang lain.” (HR. Muslim, Kitab al-Fitan).
Ibadah di Haram atau Debu Jihad?
Kisah itu kembali mengemuka dalam buku Fiqh Prioritaskarya Syaikh Yusuf al-Qardhawi (Robbani Press, 1996). Ulama Mesir itu menyebut warisan pemikiran Islam klasik sesungguhnya kaya dengan refleksi: bagaimana umat semestinya menimbang hal yang penting dibanding yang remeh, antara prioritas besar dengan detail kecil.
Salah satu ilustrasi klasik adalah hadis riwayat Abdullah bin Umar. Seorang lelaki Irak bertanya kepadanya tentang hukum membunuh nyamuk ketika ihram. Ibn Umar terperanjat. “Kamu bertanya soal darah nyamuk, padahal kalian telah membunuh cucu Rasulullah,” katanya, merujuk pada tragedi Karbala. (HR. Bukhari, dikutip dalam Fath al-BariIbn Hajar).
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Pesan itu jelas: ada paradoks ketika umat sibuk mengorek perkara kecil—halal-haram membunuh lalat—sementara abai pada dosa besar seperti penumpahan darah. Ibn Battal dalam syarahnya menekankan bahwa pelajaran dari hadis itu ialah mendahulukan perkara agama yang lebih penting, bukan tenggelam dalam detail yang mengaburkan pandangan.
Fenomena serupa terus berulang. Anak Ibn Umar, Salim, menghadapi penduduk Irak yang kembali menanyakan hal kecil sembari mengabaikan fitnah besar: perang saudara. Ia mengutip sabda Nabi, “Janganlah setelah kepergianku kalian menjadi kafir, sebagian membunuh sebagian yang lain.” (HR. Muslim, Kitab al-Fitan).
Ibadah di Haram atau Debu Jihad?