LANGIT7.ID-Di sebuah seminar pemikiran Islam di Aljazair, seorang da’i menolak kisah Abdullah bin al-Mubarak yang menyebut ibadah di Masjidil Haram sebagai “permainan” bila dibandingkan jihad. “Tidak mungkin seorang ulama besar mengucapkan itu,” sanggahnya. Namun, sejarah berkata lain. Ibn ‘Asakir mencatat syair itu dengan sanad yang jelas dalam biografi al-Mubarak, bahkan dikutip ulang oleh Ibn Katsir dalam
Tafsir al-Qur’an al-‘Azim.
Kisah itu kembali mengemuka dalam buku
Fiqh Prioritas karya Syaikh Yusuf al-Qardhawi (Robbani Press, 1996). Ulama Mesir itu menyebut warisan pemikiran Islam klasik sesungguhnya kaya dengan refleksi: bagaimana umat semestinya menimbang hal yang penting dibanding yang remeh, antara prioritas besar dengan detail kecil.
Salah satu ilustrasi klasik adalah hadis riwayat Abdullah bin Umar. Seorang lelaki Irak bertanya kepadanya tentang hukum membunuh nyamuk ketika ihram. Ibn Umar terperanjat. “Kamu bertanya soal darah nyamuk, padahal kalian telah membunuh cucu Rasulullah,” katanya, merujuk pada tragedi Karbala. (HR. Bukhari, dikutip dalam
Fath al-Bari Ibn Hajar).
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata Pesan itu jelas: ada paradoks ketika umat sibuk mengorek perkara kecil—halal-haram membunuh lalat—sementara abai pada dosa besar seperti penumpahan darah. Ibn Battal dalam syarahnya menekankan bahwa pelajaran dari hadis itu ialah mendahulukan perkara agama yang lebih penting, bukan tenggelam dalam detail yang mengaburkan pandangan.
Fenomena serupa terus berulang. Anak Ibn Umar, Salim, menghadapi penduduk Irak yang kembali menanyakan hal kecil sembari mengabaikan fitnah besar: perang saudara. Ia mengutip sabda Nabi, “Janganlah setelah kepergianku kalian menjadi kafir, sebagian membunuh sebagian yang lain.” (HR. Muslim,
Kitab al-Fitan).
Ibadah di Haram atau Debu Jihad?Di sinilah al-Qardhawi menghidupkan kembali konsep "fiqh prioritas” (
fiqh al-awlawiyyat). Baginya, fiqh ini adalah seni menimbang: mana yang utama, mana yang sekadar tambahan. Kisah syair Ibn al-Mubarak—yang menyindir para ahli ibadah di Haram sementara ia dan pasukannya berjihad di perbatasan Tarsus—menjadi simbol bahwa keutamaan ibadah mesti ditakar dengan konteks.
Baca juga: Makruh: Antara Larangan dan Adab dalam Fikih Islam Syair itu menyindir keras:
“Wahai ahli ibadah di Haram, kalian bermain-main.Kami mengucurkan darah, kalian hanya air mata.Bau wewangian milikmu, bau debu jihad milik kami.”Al-Fudhail bin ‘Iyadh, seorang zahid yang mendengar syair itu, menangis. Ia mengakui benarnya nasihat sahabatnya. Sejarawan besar al-Dzahabi mencatat kisah itu dalam
Siyar A‘lam al-Nubala’ sebagai bukti kejujuran Ibn al-Mubarak, sementara al-Bahi al-Khuli dalam *Tadzkirah al-Du‘at* menegaskan bahwa pesan itu ditulis saat jihad belum fardhu ‘ain.
Tetap di Tengah MasyarakatFiqh prioritas juga hadir dalam pertanyaan klasik: ketika kerusakan moral merajalela, lebih utama menyepi atau tetap berbaur dengan masyarakat? Sufi banyak memilih uzlah. Tetapi ulama rabbani seperti Ibn Umar menegaskan: “Orang beriman yang tetap bergaul dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada yang tidak bergaul.” (HR. Ahmad, Bukhari dalam
al-Adab al-Mufrad).
Baca juga: Kudeta dalam Timbangan Syariat: Dari Fikih hingga Tank di Jalanan Imam al-Ghazali dalam
Ihya’ Ulumuddin menimbang dua sisi: bergaul memberi peluang dakwah, tetapi menyepi bisa menjaga dari fitnah. Al-Qardhawi menempatkan sikap para nabi—Yusuf, Dawud, Sulaiman—dan sahabat kaya seperti Utsman dan Abdurrahman bin Auf, sebagai bukti bahwa bergaul sambil menjaga syariat lebih utama daripada lari dari dunia.
Ibn al-Jawzi dalam *Talbis Iblis* bahkan mengkritik sikap sebagian sufi yang mencela dunia secara mutlak. Baginya, dunia tidak buruk selama dijalani dengan batas syariat.
Jadi, fiqh prioritas sebagai lensa yang relevan untuk membaca umat hari ini. Kita sering melihat perdebatan tentang simbol kecil—busana, musik, atau istilah—sementara perkara besar seperti korupsi, konflik, dan ketidakadilan sosial terlupakan.
Dalam kerangka al-Qardhawi, umat semestinya belajar memilah: bukan tenggelam dalam ritual yang mengabaikan substansi, bukan pula menolak ibadah, tetapi menempatkan tiap perkara pada timbangan yang adil.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah “Fiqh prioritas,” tulis al-Qardhawi, “adalah fiqh yang tahu mana dulu dan mana belakangan, mana pokok dan mana cabang.” Sebuah fiqh yang menuntut kejernihan berpikir di tengah zaman yang sering kali mengaburkan antara lalat dan darah cucu Rasulullah.
(mif)