Amal yang Tertipu: Masjid Menjulang, Perut Tetangga Keroncongan
Miftah yusufpati
Rabu, 17 September 2025 - 04:15 WIB
Imam al-Ghazali sudah lama mengingatkan: amal bisa berubah jadi dosa bila salah urutan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di banyak kota Muslim, masjid megah berdiri menjulang, prasastinya kokoh dengan nama penyumbang terukir. Tapi di gang-gang sempit di belakangnya, orang miskin tetap antre beras raskin.
Imam al-Ghazali sudah lama mengingatkan soal ini. Dalam Ihya’ Ulum al-Dindan Dzamm al-Ghurur, ia menyebut fenomena itu sebagai bentuk ketertipuan kaum beragama. Orang kaya yang menggelontorkan harta untuk proyek masjid atau madrasah, kata al-Ghazali, sering kali tertipu dua kali: oleh cara memperoleh harta, dan oleh niat di balik membelanjakannya.
“Banyak orang membangun masjid dengan harta hasil risywah, rampasan, atau kezaliman,” tulis al-Ghazali. Amal mereka justru berlipat dosa: satu saat mencari, satu lagi saat menafkahkannya. Dalam logika fiqh prioritas, kesalahan ini ganda: bukan hanya salah urut, tapi juga salah substansi.
Seharusnya, kata al-Ghazali, langkah pertama adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya atau ahli waris. Kalau tidak mungkin, ia harus dipakai untuk maslahat terbesar, seperti menolong fakir miskin. Namun, jalan ini jarang ditempuh. “Karena khawatir tidak terlihat mata manusia,” sindirnya.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Kritik al-Ghazali juga tajam pada niat tersembunyi. Ia menggambarkan orang kaya yang rela menyumbang besar bila namanya diabadikan, tapi ogah memberi sekeping dinar bila tanpa prasasti. “Kalau sungguh karena Allah, mengapa harus menuntut nama terukir?” tanyanya.
Enam abad kemudian, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menghidupkan kembali ide ini dalam Fiqh Prioritas(1996). Ia menyebutnya fiqh al-awlawiyat: menempatkan setiap amal pada tangga syariatnya. Menafkahkan harta untuk kemewahan simbolik, kata al-Qaradawi, tak bisa mengalahkan kewajiban mendahulukan kebutuhan riil umat.
Imam al-Ghazali sudah lama mengingatkan soal ini. Dalam Ihya’ Ulum al-Dindan Dzamm al-Ghurur, ia menyebut fenomena itu sebagai bentuk ketertipuan kaum beragama. Orang kaya yang menggelontorkan harta untuk proyek masjid atau madrasah, kata al-Ghazali, sering kali tertipu dua kali: oleh cara memperoleh harta, dan oleh niat di balik membelanjakannya.
“Banyak orang membangun masjid dengan harta hasil risywah, rampasan, atau kezaliman,” tulis al-Ghazali. Amal mereka justru berlipat dosa: satu saat mencari, satu lagi saat menafkahkannya. Dalam logika fiqh prioritas, kesalahan ini ganda: bukan hanya salah urut, tapi juga salah substansi.
Seharusnya, kata al-Ghazali, langkah pertama adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya atau ahli waris. Kalau tidak mungkin, ia harus dipakai untuk maslahat terbesar, seperti menolong fakir miskin. Namun, jalan ini jarang ditempuh. “Karena khawatir tidak terlihat mata manusia,” sindirnya.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Kritik al-Ghazali juga tajam pada niat tersembunyi. Ia menggambarkan orang kaya yang rela menyumbang besar bila namanya diabadikan, tapi ogah memberi sekeping dinar bila tanpa prasasti. “Kalau sungguh karena Allah, mengapa harus menuntut nama terukir?” tanyanya.
Enam abad kemudian, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menghidupkan kembali ide ini dalam Fiqh Prioritas(1996). Ia menyebutnya fiqh al-awlawiyat: menempatkan setiap amal pada tangga syariatnya. Menafkahkan harta untuk kemewahan simbolik, kata al-Qaradawi, tak bisa mengalahkan kewajiban mendahulukan kebutuhan riil umat.