KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, 400 Biro Perjalanan Terlibat
Tim langit 7
Jum'at, 19 September 2025 - 09:29 WIB
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, 400 Biro Perjalanan Terlibat
LANGIT7.ID-Jakarta;Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. Lembaga antirasuah itu menyebut ada sekitar 400 biro perjalanan yang terseret dalam perkara tersebut. Jumlah yang sangat besar ini membuat proses pengusutan kasus menjadi lebih panjang dan tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa publik harus memahami kompleksitas kasus. “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Selain menelisik peran masing-masing biro travel, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kuota tambahan haji. Asep menyebut proses ini tidak bisa diselesaikan singkat karena fokusnya adalah menemukan titik akhir perputaran uang.
Baca juga: KPK Intensifkan Langkah, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Masuki Babak Baru
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini KPK sedang mengejar pihak yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan dana hasil penyimpangan. “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
Kasus ini sendiri terkait dengan pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji pada periode 2023–2024 di bawah Kementerian Agama saat masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa publik harus memahami kompleksitas kasus. “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Selain menelisik peran masing-masing biro travel, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kuota tambahan haji. Asep menyebut proses ini tidak bisa diselesaikan singkat karena fokusnya adalah menemukan titik akhir perputaran uang.
Baca juga: KPK Intensifkan Langkah, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Masuki Babak Baru
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini KPK sedang mengejar pihak yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan dana hasil penyimpangan. “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
Kasus ini sendiri terkait dengan pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji pada periode 2023–2024 di bawah Kementerian Agama saat masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.