home masjid

Talbis Iblis Gaya Baru: Belajar Fikih Prioritas di Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 05:15 WIB
Al-Raghib, Ibn al-Jawzi, hingga Ibn Taimiyah barangkali tak pernah membayangkan betapa jauh gagasan mereka bergema. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di abad ke-5 Hijriah, al-Raghib al-Isfahani sudah mengingatkan soal jebakan umat: sibuk mengejar amalan sunnah tapi abai pada kewajiban. “Barangsiapa sibuk mencari tambahan (sunnah) dan melalaikan kewajiban, maka sesungguhnya dia tertipu,” tulisnya. Seruan itu seperti gema panjang yang menyeberangi zaman, dari Baghdad klasik hingga Jakarta kontemporer.

Ulama sesudahnya, seperti Ibn al-Jawzi, menguatkan kritik. Melalui Talbis Iblis dan Shayd al-Khathir, ia menyorot bagaimana masyarakat sering terjebak pada simbol, sementara substansi dibiarkan. Tradisi itu diteruskan Izzuddin bin Abd al-Salam dengan Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam yakni kitab yang menekankan maslahat umat sebagai kunci hukum.

Namun, yang paling lantang soal fiqh prioritas mungkin Ibn Taimiyah. Baginya, ibadah bukanlah hitam-putih. Ada saat amalan sunnah justru perlu ditinggalkan demi maslahat, sebagaimana Nabi menunda renovasi Ka’bah agar tak menimbulkan kegaduhan di kalangan Quraisy yang baru masuk Islam. Prinsipnya jelas: cegah mudarat lebih utama daripada meraih maslahat kecil.

Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata

Dari Kairo ke Jakarta

Dalam abad ke-20, Hasan al-Banna menurunkan prinsip itu dalam bentuk praktis. Saat umat Mesir berselisih soal jumlah rakaat tarawih, ia menegaskan: shalat tarawih memang sunnah, tetapi persatuan umat hukumnya wajib. Maka jangan korbankan yang wajib hanya demi sunnah.

Kaidah inilah yang belakangan dikenal sebagai fiqh prioritas—fikih yang menimbang antara maslahat dan mudarat, antara wajib dan sunnah, antara inti dan pinggiran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya