Fiqh Prioritas: Menimbang Kebaikan, Menghindari Keburukan
Miftah yusufpati
Jum'at, 26 September 2025 - 05:45 WIB
Sejarah Islam menegaskan, pilihan tak selalu hitam-putih. Ibn Taimiyah dan Yusuf al-Qaradawi mengingatkan: bijaklah memilih yang lebih maslahat dan menolak mudarat yang lebih besar. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di dalam sejarah Islam, perdebatan soal bagaimana menimbang “kebaikan” dan “keburukan” tidak pernah sederhana. Kerap kali, dua kebaikan saling bertabrakan, atau dua keburukan sama-sama mengadang di jalan. Dalam situasi itu, pilihan tak lagi bersifat hitam-putih, melainkan soal menimbang prioritas.
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah (w. 1328 M), pernah membicarakan dilema ini dengan gamblang. “Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama dalam keburukan juga terdapat bahaya… maka harus dipilih yang lebih baik di antara manfaat kebaikan dan bahaya keburukan,” tulisnya dalam Majmu’ al-Fatawa (24:195-196).
Syaikh Yusuf al-Qaradawi, dalam bukunya Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996), menempatkan pembahasan Ibn Taimiyah ini dalam subjudul: “Benturan antara Kebaikan dan Keburukan.”
Dalam praktik, dilema itu menjelma dalam berbagai rupa. Mendahulukan utang dibanding sedekah; memberi nafkah keluarga ketimbang berjihad; atau memilih shalat tepat waktu dibanding amal sunnah lain. Semua contoh ini menggambarkan bahwa bahkan dalam kebaikan, ada hirarki: mana yang wajib didahulukan, mana yang bisa ditangguhkan.
Baca juga: Dua Tahun Bersama Ja’far: Jejak Sufi dalam Fikih Abu Hanifah
Sebaliknya, dalam keburukan pun berlaku logika serupa. Perang, misalnya, dilarang melukai perempuan dan anak-anak. Namun sejarah mencatat, Rasulullah pernah mengepung Thaif dengan manjanik, yang tak terhindarkan melukai nonkombatan. Para fuqaha menyebutnya pilihan atas “keburukan yang lebih ringan” demi mencegah bahaya yang lebih besar.
Contoh lain: seseorang boleh makan bangkai ketika terancam kelaparan. Atau, dalam bahasa Ibn Taimiyah, “orang yang berakal itu bukanlah orang yang mengetahui kebaikan dari kejelekan, tetapi orang yang mengetahui yang terbaik di antara dua hal yang baik, dan yang terburuk di antara dua hal yang buruk.”
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah (w. 1328 M), pernah membicarakan dilema ini dengan gamblang. “Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama dalam keburukan juga terdapat bahaya… maka harus dipilih yang lebih baik di antara manfaat kebaikan dan bahaya keburukan,” tulisnya dalam Majmu’ al-Fatawa (24:195-196).
Syaikh Yusuf al-Qaradawi, dalam bukunya Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996), menempatkan pembahasan Ibn Taimiyah ini dalam subjudul: “Benturan antara Kebaikan dan Keburukan.”
Dalam praktik, dilema itu menjelma dalam berbagai rupa. Mendahulukan utang dibanding sedekah; memberi nafkah keluarga ketimbang berjihad; atau memilih shalat tepat waktu dibanding amal sunnah lain. Semua contoh ini menggambarkan bahwa bahkan dalam kebaikan, ada hirarki: mana yang wajib didahulukan, mana yang bisa ditangguhkan.
Baca juga: Dua Tahun Bersama Ja’far: Jejak Sufi dalam Fikih Abu Hanifah
Sebaliknya, dalam keburukan pun berlaku logika serupa. Perang, misalnya, dilarang melukai perempuan dan anak-anak. Namun sejarah mencatat, Rasulullah pernah mengepung Thaif dengan manjanik, yang tak terhindarkan melukai nonkombatan. Para fuqaha menyebutnya pilihan atas “keburukan yang lebih ringan” demi mencegah bahaya yang lebih besar.
Contoh lain: seseorang boleh makan bangkai ketika terancam kelaparan. Atau, dalam bahasa Ibn Taimiyah, “orang yang berakal itu bukanlah orang yang mengetahui kebaikan dari kejelekan, tetapi orang yang mengetahui yang terbaik di antara dua hal yang baik, dan yang terburuk di antara dua hal yang buruk.”