Mati adalah Keniscayaan, Begini Proses Mengurus Pemakaman
Muhammad rifai akif
Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:07 WIB
Seorang laki-laki tengah bersandar di nisan anggota keluarganya. Foto: LANGIT7/iStock
Kematian merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap makhluk hidup.
Allah berfirman: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Ali Imran: 18).
Sahabat Langit7 pasti pernah merasakan ditinggal oleh anggota keluarga atau rekan sejawat. Namun, pernahkah mengurus sendiri proses pemakaman anggota keluarga yang meninggal?
Jika belum pernah, Anda wajib membaca ini, berikut 7 hal yang perlu diurus jika ada salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia.
1. Mengurus surat kematian dari RT/RW.
Setelah mengabari seluruh anggota keluarga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah lapor pak RT/RW. Selain lapor sekaligus juga untuk meminta surat keterangan kematian dari pak RT/RW. Sebelumnya siapkan fotokopi KTP dan KK dari yang meningngal untuk pengurusan surat kematian tersebut.
2. Mengurus surat kematian puskesmas atau rumah sakit,
Allah berfirman: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Ali Imran: 18).
Sahabat Langit7 pasti pernah merasakan ditinggal oleh anggota keluarga atau rekan sejawat. Namun, pernahkah mengurus sendiri proses pemakaman anggota keluarga yang meninggal?
Jika belum pernah, Anda wajib membaca ini, berikut 7 hal yang perlu diurus jika ada salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia.
1. Mengurus surat kematian dari RT/RW.
Setelah mengabari seluruh anggota keluarga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah lapor pak RT/RW. Selain lapor sekaligus juga untuk meminta surat keterangan kematian dari pak RT/RW. Sebelumnya siapkan fotokopi KTP dan KK dari yang meningngal untuk pengurusan surat kematian tersebut.
2. Mengurus surat kematian puskesmas atau rumah sakit,