LANGIT7.ID - , Jakarta - Kematian merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap makhluk hidup.
Allah berfirman: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Ali Imran: 18).
Sahabat Langit7 pasti pernah merasakan ditinggal oleh anggota keluarga atau rekan sejawat. Namun, pernahkah mengurus sendiri proses pemakaman anggota keluarga yang meninggal?
Jika belum pernah, Anda wajib membaca ini, berikut 7 hal yang perlu diurus jika ada salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia.
1. Mengurus surat kematian dari RT/RW.Setelah mengabari seluruh anggota keluarga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah lapor pak RT/RW. Selain lapor sekaligus juga untuk meminta surat keterangan kematian dari pak RT/RW. Sebelumnya siapkan fotokopi KTP dan KK dari yang meningngal untuk pengurusan surat kematian tersebut.
2. Mengurus surat kematian puskesmas atau rumah sakit,Jika meninggal di rumah sakit, maka rumah sakit akan otomatis membuatkan surat kematian untuk pasiennya yang meninggal. Tetapi jika meninggal di rumah, surat kematian hendaknya dibuat di Puskesmas terdekat atau yang sesuai domisili.
3. Penyediaan kain kafan dan papan namaLangkah selanjutnya adalah segera tunjuk sanak keluarga yang bertugas mencari perlengkapan untuk jenazah, seperti kain kafan, bunga, papan nama dan lain-lain.
Baca juga : Belajar Sejarah lewat Nisan Kubur, Bukan Cuma Penanda Kematian4. PemakamanMenghubungi pihak tempat pemakaman umum (TPU) tempat di mana mayat akan dikuburkan berikut informasi jam akan dikuburkannya.
Jika akan dikuburkan di tanah wakaf, atau tanah yang disediakan oleh pemerintah daerah, biasanya akan diminta surat kematian baik dari rumah sakit atau dari RT/RW. Itu lah pentingnya mengapa mengurus surat ada di nomor urut awal.
5. Memandikan JenazahTugas selanjutnya menyiapkan pemandian jenazah. Anggota keluarga yang mendapatkan tugas ini mengurusnya mulai dari penentuan tempat mandi, dan menghubungi petugas yang akan memandikannya (jika tidak ada dari keluarga inti yang bisa).
6. Shalat jenazahTugas lain adalah menentukan dimana dan kapan akan dishalatkan. Penentuan ini hendaknya secepatnya mengingat proses penguburan hukumnya sunah untuk dipercepat.
Jika sudah ditentukan, hubungi masjid atau tempat yang akan menjadi tempat terakhir mayat dishalatkan sebelum dibawa ke kuburan.
Baca juga : Kangen Zainuddin MZ: Takut Mati karena Cinta Dunia Bukti Tak Ada Bekal Akhirat7. AmbulansTugas selanjutnya adalah menghubungi ambulans jika jauh ke tempat pemakaman. Jasa ambulans bisa didapatkan dari rumah sakit, atau bantuan sosial dari LSM, LAZ, partai politik, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pada proses ini harus ditunjuk siapa yang menjadi penanggung jawabnya, agar tidak terjadi tumpang tindih. Biasanya ambulans yang bersifat bantuan juga meminta bukti surat kematian sebagai laporan operasionalnya.
Setelah selesai pengurusan jenazah, keluarga atau perwakilannya diharuskan membuat akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.
(est)